Penataan linieritas guru dalam pembelajaran di Kurikulum 2022 mengalami beberapa perubahan, karena perubahan kebijakan pada mata pelajaran di setiap jenjang. Diantaranya ada beberapa penggabungan mata pelajaran seperti IPA dan IPS menjadi IPAS di Jenjang Sekolah Dasar (SD), adanya pembelajaran informatika dan kebijakan lainnya. Sehingga mempengaruhi adanya penataan ulang linieritas guru di Kurikulum 2022.
Linieritas guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang Guru dengan Mata Pelajaran yang diampu oleh Guru tersebut di sebuah sekolah.
Terdapat regulasi atau aturan mengenai hal tersebut. Sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Sebelumnya, Kurikulum 2022 sudah diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak, itu mengapa menggunakan regulasi ini.
Selain mengacu pada ketentuan pada Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Dan juga aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
- Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
- Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.
- Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
a. ilmu komputer;
b. informatika;
c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
d. MIPA/sains.
4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.
7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa diSMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni
dan sertifikat pendidik seni budaya; atau
b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai
dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti pada SD, dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD selain:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. PJOK; c. Bahasa Inggris; dan d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;
c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:
a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;
c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.
Ingin tahu lebih lanjut? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh e-guru.