Penataan linieritas Guru Dalam Pembelajaran di Kurikulum 2022

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran di Kurikulum 2022 mengalami beberapa perubahan, karena perubahan kebijakan pada mata pelajaran di setiap jenjang. Diantaranya ada beberapa penggabungan mata pelajaran seperti IPA dan IPS menjadi IPAS di Jenjang Sekolah Dasar (SD), adanya pembelajaran informatika dan kebijakan lainnya. Sehingga mempengaruhi adanya penataan ulang linieritas guru di Kurikulum 2022.

Linieritas guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah seorang Guru dengan Mata Pelajaran yang diampu oleh Guru tersebut di sebuah sekolah.

Terdapat regulasi atau aturan mengenai hal tersebut. Sesuai Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Sebelumnya, Kurikulum 2022 sudah diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak, itu mengapa menggunakan regulasi ini.  

Selain mengacu pada ketentuan pada Keputusan Mendikbud No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Dan juga aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

  1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
  2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.
  3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:

a. ilmu komputer;

b. informatika;

c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau

d. MIPA/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa diSMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni

dan sertifikat pendidik seni budaya; atau

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai

dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti pada SD, dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD selain:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b. PJOK; c. Bahasa Inggris; dan d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.

10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

Ingin tahu lebih lanjut? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh e-guru.

Daftar Sekarang

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis