Mencengangkan, Begini Linieritas Guru di Kurikulum 2022

- Editor

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa seorang guru memiliki tuntutan dalam menguasai kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik. Maka dari itu untuk menjadi seorang guru sebagai bahan untuk membuktikan kompetensinya adalah dengan adanya aturan mengenai linieritas guru.

Aturan ini telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut dianggap kurang memadai, sehingga terbit aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Linieritas guru di Kurikulum 2022

Linieritas dalam hal ini berkaitan dengan lulusan seorang guru pada masa perkuliahan pada perguruan tinggi melalui ijazah S1 atau D4. Artinya guru harus memiliki kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah guru tersebut dengan mata pelajaran yang akan diampu pada satuan pendidikan.

Menjelang berlakunya kurikulum 2022 atau kurikulum prototipe ini, penetapan aturan linieritas guru kembali menjadi persoalan. Kurikulum prototipe yang  hendak diberlakukan pada tahun 2022 nanti merupakan kurikulum yang sebelumnya telah diterapkan di 2.500 yang telah terdaftar di Program Sekolah Penggerak (PSP).

Dengan demikian, linieritas guru setelah diberlakukan kurikulum 2022 nanti, akan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak pada Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak.

Mata Pelajaran pada Struktur Kurikulum 2022

Mengacu pada aturan Kepmendikbudristek tentang Program Sekolah Penggerak. Didalamnya dijelaskan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Satuan pendidikan atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pada kurikulum 2022, pembelajaran dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu:

  • pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila

Namun, pada tulisan kali ini, kita akan berfokus pada pembahasan tentang poin pertama, yaitu pembelajaran reguler atau intrakulikuler.

Mata pelajaran IPAS

Mata pelajaran IPAS pada jenjang SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas SD. Sedangkan mata pelajaran IPAS di SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.

Artinya dalam hal ini baik pada jenjang SD atau SDLB, guru harus memiliki kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik sebagai guru SD. Misalnya calon guru yang lulusan S1 atau D4 pada jurusan PGSD.

Mata pelajaran Informatika

Untuk jenjang SMP dan SMA pada kelas X, dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:

  • Ilmu Komputer;
  • Informatika;
  • Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
  • MIPA/sains.

Sedangkan mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA XI dan Kelas XII. Mata pelajaran ini dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

Mata pelajaran IPA dan IPS Jenjang SMA

Dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

Sedangkan mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan Sosiologi. Atau bisa juga oleh guru yang memiiki kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

Artinya linieritas guru pada jenjang SMA, guru harus mempunya kesesuaian atas sertifikat pendidik atau kualifikasinya sesuai dengan apa yang akan diampu di sekolah.

Dalam hal ini, guru tidak boleh mengajar secara lintas rumpun keilmuan. Misalnya, guru yang memiliki kualifikasi akademik pada rumpun keilmuan saintek (MIPA), tidak boleh mengajar pada rumpun keilmuan soshum (IPS).

Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti

Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan. Atau juga oleh guru memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD

Selain mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PJOK, Bahasa Inggris, dan  Muatan Lokal, akan diajarkan oleh guru kelas pada masing-masing kelasnya. Sedangkan mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada jenjang SD yang kemudian dapat diajarkan oleh:

  • guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
  • oleh guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;
  • guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
  • mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Kemudian mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD merupakan mata pelajaran pilihan pada jenjang SD yang dapat diajarkan oleh:

  • guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
  • oleh guru muatan lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan
  • guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
  • mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

Perlu Diingat

Demikian linieritas guru yang akan berlaku pada kurikulum 2022. Pada dasarnya linieritas dimaksudkan pembelajaran dapat menghasilkan kualitas terbaik melalui sertifikasi pendidik. Guru yang memiliki kualifikasi akademik atau sertifikasi pendidik harus mengajar pada mata pelajaran yang sejajar. Dalam artian sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikasi yang dimiliki.

Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru