Kompetensi ASN – Terdapat informasi yang tidak boleh untuk dilewatkan oleh Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut adalah mengenai pemetaan dan juga penilaian kompetensi ASN yang telah digelar oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Penilaian kompetensi Apartur Sipil Negara adalah proses untuk membandingkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assesment Center atau dengan metode penilian lain.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam peraturan BKN atau Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 29 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Humas Badan Kepegawaian Negara, terdapat sejumlah 683 peserta yang berasal dari 5 instansi pusat telah mengikuti pemetaan atau penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara Instansi Pusat.
Pemetaan dan peniliaian instansi pusat tersebut diselenggarakan di Kantor Pusat BKN atau Badan Kepegawaian Negara pada hari Senin, 3 Oktober tahun 2022.
Imas Sukmariah selaku Sekretaris utama BKN atau Badan Kepegawaian Negara saat memberikan pengarahan kepada peserta mengatakan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJM 2020 sampai 2024, pemerintah telah menerapkan Program Prioritas Nasional.
Program Prioritas Nasional Tersebut mewajibkan kepada seluruh instansi pusat dan Daerah untuk dapat melakukan implementasi Menajemen Talenta dan juga untuk meningkatkan Sistem Merit pada penyelenggaran manajemen Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, Imas juga menjelaskan bahwa untuk mendukung Program Prioritas Nasional tersebut, maka Badan Kepegawaian Nasional melalui Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara hingga saat bulan November akan melaksanakan Pemetaan atau Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Pemetaan atau penilaian kompetensi untuk Aparatur Sipil Negara periode pertama tersebut fokus pada Aparatur Sipil Negara yang berkerja di Instansi Pusat. Selain itu terdapat tujuan dari dilaksanakannya pemetaan atau penilaian kompetensi untu Aparatur Sipil Negara tersebut.
Tujuan dilaksanakanya pemetaan atau penilaian kompetensi untuk Aparatur Sipil Negara tersebut yakni untuk menyusun profil kompetensi dari Aparatur Sipil Negara pada masing masing Instansi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya