Formasi PPPK Guru 2022 – Di tahun 2022 ini, jelang seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah memberikan regulasi resmi terkait formasi untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dari adanya formasi dalam pelaksanaan PPPK guru tahap 3 ini, juga terdapat kategori pelamar yang dibagi menjadi kategori pelamar prioritas dan umum. Selanjutnya dari mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 ini, juga turut memberikan kepastian bagi guru honorer yang nantinya akan diangkat jadi ASN.
Seperti yang telah diketahui bahwa dalam pelaksanaan PPPK tahun 2022 ini, terdapat tiga mekanisme seleksi PPPK tahap 3 yakni langsung penempatan, kesesuaian / verifikasi, dan seleksi tes.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengungkapkan bahwa untuk guru yang telah lulus passing grade akan langsung penempatan. Dimana hal tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus untuk seleksi PPPK guru tahap 3.
Menurut laporan Pemerintah dari Rapat Koordinasi bersama PANRN dan Pemda, Kemdikbud mengungkapkan sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021. Berarti bahwa sebanyak itulah jumlah guru honorer yang akan lebih dulu diangkat menjadi ASN di pertengahan bulan Juli nanti.
Kemudian, pada seleksi selanjutnya barulah akan diangkat guru honorer yang masuk ke dalam prioritas 2 dan 3 sebagai ASN, dan pelamar umum. Perlu diketahui dalam jumlah formasi PPPK guru 2022 ini, masih terbilang sedikit, sebab dari kebutuhan formasi sebanyak 758.018. Namun, daerah baru mengusulkan formasi sebanyak 127.179 atau sekitar 16,7 % dari jumlah kebutuhan formasi.
Dari hal tersebut, Pemerintah Daerah belum memiliki formasi yang dapat menampung semua guru yang telah lulus passing grade. Meskipun, Pemerintah telah menggabungkan sisa formasi dari hasil seleksi di tahun 2021, dengan di tahun 2022 ini.
Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Daerah telah membuat aturan terbaru yaitu dibukanya kembali aplikasi E-Formasi untuk PPPK tahap 3 tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan sesuai Surat Edaran dari Menpan kepada PPK Daerah yang dirilis nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022. Di dalam isi surat tersebut diberitahukan bahwa untuk pengusulan setiap kebutuhan formasi di tahun 2022 ini, akan dibuka pada bulan Juli nanti.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya