Pemerintah Tawarkan Solusi Ini untuk Formasi yang Kurang di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Sekarang!

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi PPPK Guru 2022 – Di tahun 2022 ini, jelang seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah memberikan regulasi resmi terkait formasi untuk pengangkatan guru honorer sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dari adanya formasi dalam pelaksanaan PPPK guru tahap 3 ini, juga terdapat kategori pelamar yang dibagi menjadi kategori pelamar prioritas dan umum. Selanjutnya dari mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 ini, juga turut memberikan kepastian bagi guru honorer yang nantinya akan diangkat jadi ASN.

Seperti yang telah diketahui bahwa dalam pelaksanaan PPPK tahun 2022 ini, terdapat tiga mekanisme seleksi PPPK tahap 3 yakni langsung penempatan, kesesuaian / verifikasi, dan seleksi tes.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengungkapkan bahwa untuk guru yang telah lulus passing grade akan langsung penempatan. Dimana hal tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus untuk seleksi PPPK guru tahap 3.

Menurut laporan Pemerintah dari Rapat Koordinasi bersama PANRN dan Pemda, Kemdikbud mengungkapkan sebanyak 193.954 guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021. Berarti bahwa sebanyak itulah jumlah guru honorer yang akan lebih dulu diangkat menjadi ASN di pertengahan bulan Juli nanti.

Kemudian, pada seleksi selanjutnya barulah akan diangkat guru honorer yang masuk ke dalam prioritas 2 dan 3 sebagai ASN, dan pelamar umum. Perlu diketahui dalam jumlah formasi PPPK guru 2022 ini, masih terbilang sedikit, sebab dari kebutuhan formasi sebanyak 758.018. Namun, daerah baru mengusulkan formasi sebanyak 127.179 atau sekitar 16,7 % dari jumlah kebutuhan formasi.

Dari hal tersebut, Pemerintah Daerah belum memiliki formasi yang dapat menampung semua guru yang telah lulus passing grade. Meskipun, Pemerintah telah menggabungkan sisa formasi dari hasil seleksi di tahun 2021, dengan di tahun 2022 ini.

Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Daerah telah membuat aturan terbaru yaitu dibukanya kembali aplikasi E-Formasi untuk PPPK tahap 3 tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan sesuai  Surat Edaran dari Menpan kepada PPK Daerah yang dirilis nomor B:B/1263/M.SM.01.00/2022. Di dalam isi surat tersebut diberitahukan bahwa untuk pengusulan setiap kebutuhan formasi di tahun 2022 ini, akan dibuka pada bulan Juli nanti.

Halaman selanjutnya

Sehingga bagi setiap…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis