Kabar gembira dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan untuk guru dibawah naungannya yaitu khususnya bagi guru PAI non ASN yang akan diberikan THR tahun 2024.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Kemenag kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sebuah langkah progresif, Kemenag telah mencairkan dana insentif sebesar Rp 66 miliar melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari detikEdu dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah alternatif untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PAI non ASN yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebih dari itu, langkah ini adalah bentuk layanan afirmatif kepada para guru PAI non ASN yang bekerja keras di sekolah umum namun belum mendapatkan sertifikasi maupun THR yang seharusnya mereka terima.
“Guru PAI memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik dan masyarakat. Insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Menteri Agama, yang akrab dipanggil Gus Men.
Besaran insentif yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.
Dana ini akan disalurkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan pada Januari-Juni 2024 dan tahap kedua pada Juli-Desember 2024.
Mengutip Plt Dirjen Pendidikan Islam, Prof Abu Rokhmad, proses penyaluran insentif juga telah disesuaikan dengan pengaturan pajak yang berlaku.
Guru PAI non ASN akan menerima sejumlah Rp 1,5 juta untuk enam bulan pertama sebelum Lebaran, dengan pemotongan pajak yang berlaku.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN ke rekening masing-masing tanpa potongan lainnya kecuali pajak.
Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada potongan atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman selanjutnya,
Adapun kriteria untuk menjadi penerima…
Halaman : 1 2 Selanjutnya