Kabar PNS dan PPPK – Pemerintah resmi berikan penghargaan kepada PNS dan PPPK di Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Hal itu tentunya merupakan bagian dari kabar gembira yang saat ini sedang ditunggu-tunggu oleh kalangan ASN.
Pemberian bonus kepada PNS dan PPPK yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Anggaran bonus Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas PNS dan PPPK tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Besaran yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun tambahan penghasilan maksimal 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang bertugas pada lingkungan instansi pemerintah termasuk Non-ASN yang bekerja pada bagian nonstruktural.
Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan secara proporsional sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Adapun berikut ini merupakan daftar penerima dan besaran Gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya