Dengan Sertifikasi Guru Akan Dapatkan Tunjangan Lebih Banyak
Kabaranya dengan guru mengikuti program sertifikasi ini mereka akan berpeluang untuk menerima tunjangan lebih banyak. Pada tahun 2023 ini, guru dari setiap jenjang yang telah tersertifikasi dapat menerima tunjangan.
Mulai dari guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK semuanya akan berpeluang menerima tunjangan yang lebih banyak jika sudah mengikuti sertifikasi guru 2023.
Tunjangan guru sertifikasi tahun ini tertuang didalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.
Untuk ASN daerah sendiri jumlah tunjangan profesi guru tahun 2023 yang tertuang didalam buku II nota keuangan menacapa lebih dari Rp 50 miliiar.
Pada rincian tersebut terindikasi terjadi penurunan sebesar Rp 1 Miliar lebih. Namun, jumlah tunjangan yang masuk ke rekening guru tentunya akan tetap sama.
Penurunan anggaran tahun 2022 terjadi karena jumlah anggaran yang digunakan dengan tepat sasaran tidak tercapai. Faktor lainnya disebabkan tahun kemarin sedanga berlangsung pemutakhiran dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.
Tahun 2023 ini skema pendistribusian tunjangan guru masih sama yaitu dengan mekanisme dari pusat ke daerah lalu baru sampai ke guru.
Tak hanya TPG tahun ini guru juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini telah termuat secara rapi didalam buku II nota keuangan yang dissampaikan didalam tabel 3.2.
Terkait hal pendistribusian THR dan Gajdi ke-13, kemungkinan akan berlangsung sekitar bulan April tahun 2023 ini.
Kemudian tertuang juga didalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis sekitar bulan Desember 2022 lalu dimana ketentuan tersebut turut menerangkan THR dan gaji ke-13 untuk guru. Terkait hal-hal tersebut THR dan Gaji ke-13 guru terangkum didalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Bagian DAU tersebut memuat terkait Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya untuk guru PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2022 dan menajadi PPPK tahun 2023.
Tunjangan untuk PPPK ini terhitung ada sebanyak 9 bulan gaji hal itu juga sudah termasuk tunjangan melekat lainnya. Dalam tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.
Skema pemberian dan pengaturan terkait THR dan Gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Guru ASN Sertifikasi nantinya akan menerima tambahan tunjangan sebesar 50% dai tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa anggaran TPG tahun 2023 tertuang didalam Buku I Nota Keuangan yaitu sebesar Rp. 50.450.8 Milliar.
Pendistribusian uang tunjangan untuk guru-ASN sertifikasi tertuang didalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 diman dimuat ketentuan tentang anggaran THR dan gaji ke-13 pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).
Selanjutnya pelaksanaan pendistribusian tunjangan tahun 2023 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Daftar Guru yang dapat menerima Kemudahan sertifikasi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya