Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023!

- Editor

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Tjahjo sebagai MenPAN – RB akan menghapus pegawai honorer pada tahun 2023 nanti dan dimana status pegawai pemerintah hanya berlaku bagi PNS dan PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Sehingga status pegawai di instansi pemerintah per tahun 2023 hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK dengan perjanjian kinerja, kemudian nantinya pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS.

Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Dimana dalam peraturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk diangkatnya honorer menjadi PNS yaitu berupa :

  1. Usia paling tinggi 46 Tahun dan paling rendah 19 Tahun.
  2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang yelah selesai menjalani masa bakti.
  3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 Tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
  4. Tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggo 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
  5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 Tahun.

Sementara itu dikutip dari detik.com bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sangat menyayangkan rencana penghapusan tenaga honorer yang menjadi PPPK, dimana PGRI menilai bahwa apabila tidak ada guru honorer maka sekolah akan lumpuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PGRI Unifah Rasyidin “ya kalau selama dicukupi gurunya, menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya berarti honorer yang eksistingnya ini juga harus diselesaikan. Jadikan kita baca berita ya kedepannya tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau ngak ada tenaga honorer hari ini disekolah akan lumpuh”.

Dengan dihapunya guru honorer maka status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya akan ada dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Dapatkan informasi update lainnya tentang guru dan diklat silahkan dapat bergabung di Grup WhatsApp kami dengan cara KLIK DISINI.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Diklat dan Seminar Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis