Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Tjahjo sebagai MenPAN – RB akan menghapus pegawai honorer pada tahun 2023 nanti dan dimana status pegawai pemerintah hanya berlaku bagi PNS dan PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Sehingga status pegawai di instansi pemerintah per tahun 2023 hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK dengan perjanjian kinerja, kemudian nantinya pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS.
Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Dimana dalam peraturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk diangkatnya honorer menjadi PNS yaitu berupa :
- Usia paling tinggi 46 Tahun dan paling rendah 19 Tahun.
- Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang yelah selesai menjalani masa bakti.
- Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 Tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
- Tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggo 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
- Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 Tahun.
Sementara itu dikutip dari detik.com bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sangat menyayangkan rencana penghapusan tenaga honorer yang menjadi PPPK, dimana PGRI menilai bahwa apabila tidak ada guru honorer maka sekolah akan lumpuh.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PGRI Unifah Rasyidin “ya kalau selama dicukupi gurunya, menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya berarti honorer yang eksistingnya ini juga harus diselesaikan. Jadikan kita baca berita ya kedepannya tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau ngak ada tenaga honorer hari ini disekolah akan lumpuh”.
Dengan dihapunya guru honorer maka status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya akan ada dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Dapatkan informasi update lainnya tentang guru dan diklat silahkan dapat bergabung di Grup WhatsApp kami dengan cara KLIK DISINI.
Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Diklat dan Seminar Gratis Setiap Bulannya!
Penulis : Eka Susiyanti