Pemerintah Memberi Bonus PNS, Segera Cek Nominal dan Tanggal Transfernya! Guru Wajib Tahu

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memberi bonus PNS dalam rangka penghargaan atas dedikasi dan kinerja Pegawai negeri Sipil (PNS) selama bekerja.

Kita ketahui bersama sebagai PNS memiliki pemasukan utama berupa gaji pokok (gapok) sebagai reward utama.

Akan tetapi kali ini pemerintah beritikad baik dengan pemerintah memberi bonus PNS berupa penghargaan dengan nominal tertentu.

Pemerintah memberi bonus PNS berdasar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA Kemenkeu.

Lalu bagaimana lengkapnya terkait pemerintah memberi bonus PNS terutama bagi guru yang sudah menajdi PNS.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini terkait pemerintah memberi bonus PNS terutama bagi guru yang sudah menjadi PNS.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait pemerintah memberi bonus PNS terutama bagi guru yang sudah menjadi PNS.

Pemerintah Memberi Bonus PNS Wajib Guru Ketahui

Pegawai negeri sipil (PNS) akan terima bonus lagi dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung dalam tahun ini ada dua alokasi bonus yang akan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) terima.

Pemerintah bahkan sudah memastikan pemberian tersebut terhadap dedikasi dan kinerjanya selama ini. Alokasi kedua bonus tersebut sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.

Memasuki tahun 2023, ada kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar gembira ini tak lain adalah para PNS bakal menerima bonus dari Pemerintah melalui Kemenkeu.

Pemberian bonus ini sebagai upaya penghargaan kepada seluruh PNS atas dedikasi dan kinerjanya.

Informasi kabar gembira ini telah dipastikan Pemerintah sebab sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran atau Dipa Kemenkeu.

Pemberian bonus dari Pemerintah ini akan menjadi kabar gembira tersendiri bagi seluruh PNS karena menjadi satu hal yang dinanti-nantikan. Para PNS bakal full senyum menantikan bonus dari Pemerintah ini.

Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Sementar itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023. Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.

 

Halaman Selanjutnya

Sementara untuk pencairan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis