Tunjangan Sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)
Gaji yang akan diterima guru CPNSD sebesar 1 kali gaji pokok, dikali 8%tiap bulannya.
Rumus ini adalah pada sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019. Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima CPNSD.
Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520
Guru Non PNS Inpassing
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.
Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.
Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.
Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.
Tunjangan Guru PPPK
Regulasi tunjangan guru ASN PPPK diatur tahun 2022 dan seterusnya. Sesuai dengan peraturan Persesjen Kemdikbud No 18/2021.
Nominal tunjangan guru yang akan didapatkan guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing. Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.
Demikian penjelasan terkait pemerintah memberi bonus PNS yang amana hal tersbut wajib untuk guru ketahui, semoga penjelasan tersebut terkait pemerintah memberi bonus PNS serta guru wajib untuk mengetahuinya bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Semoga segala hal baik selalu mengiringi langkah perjuangan teman – teman guru semua dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)