Pemerintah Memberi Bonus PNS, Segera Cek Nominal dan Tanggal Transfernya! Guru Wajib Tahu

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS tersebut adalah berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13.

Kedua komponen bonus paling dinanti PNS ini adalah merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua PNS.

Sebab selama ini para PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi abdi negara.

Meski THR dan gaji 13 adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, setidaknya kedua bonus ini bisa membantu perekonomian para PNS.

 

Selaras dengan penjelasan sebelumnya, terkait pemerintah memberi bonus PNS berikut ini merupakan penjelasan tunjangan apa saja yang akan cair di tahun 2023.

Tunjangan Guru yang Cair pada Tahun 2023

Guru di seluruh Indonesia bakal full senyum. Itu lantaran ada 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023.

Sebanyak 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023 ini meniupkan berjuta kebahagiaan. Kita ketahui bersama, selama ini guru hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Simak 5 tunjangan yang akan diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.

Berikut merupakan rincian jenis tunjangan guru yang cair di tahun 2023:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD

Guru PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.

Juknis Permendikbug menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Ini akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan.

Di PP No 15 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:

Gaji Golongan III

Golongan IIIa mendapat gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb mendapat gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc mendapat gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIId mendapat gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Gaji Golongan IV

Golongan IVa mendapat gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb mendapat gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc mendapat gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd mendapat gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVd mendapat gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

 

Halaman Selanjutnya

Tunjangan Sertifikasi CPNS…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis