Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS tersebut adalah berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13.
Kedua komponen bonus paling dinanti PNS ini adalah merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua PNS.
Sebab selama ini para PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi abdi negara.
Meski THR dan gaji 13 adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, setidaknya kedua bonus ini bisa membantu perekonomian para PNS.
Selaras dengan penjelasan sebelumnya, terkait pemerintah memberi bonus PNS berikut ini merupakan penjelasan tunjangan apa saja yang akan cair di tahun 2023.
Tunjangan Guru yang Cair pada Tahun 2023
Guru di seluruh Indonesia bakal full senyum. Itu lantaran ada 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023.
Sebanyak 5 tunjangan guru yang bakal cair di 2023 ini meniupkan berjuta kebahagiaan. Kita ketahui bersama, selama ini guru hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Simak 5 tunjangan yang akan diterima guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.
Berikut merupakan rincian jenis tunjangan guru yang cair di tahun 2023:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD
Guru PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.
Juknis Permendikbug menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Ini akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan.
Di PP No 15 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:
Gaji Golongan III
Golongan IIIa mendapat gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIb mendapat gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIc mendapat gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Golongan IIId mendapat gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Gaji Golongan IV
Golongan IVa mendapat gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVb mendapat gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Golongan IVc mendapat gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVd mendapat gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVd mendapat gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya