Pemerintah Melalui Kemdikbud Ubah Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024, Benarkah Demikian?

- Editor

Jumat, 12 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi menjadi waktu yang ditunggu- tunggu waktu pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG. Beredar kabar bahwa ada perubahan jadwal pencairan TPG 2024 ini.

Apakah benar adanya? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Beredar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi tw 1 akan dicairkan di bulan Mei, padahal aabila kita melihat juknis yang berlaku hingga saat ini sudah dijelaskan bahwa untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 ini yaitu di bulan April.

Bahkan terdapat informasi bahwa di beberapa daerah sudah ada yang menerima pencairan TPG ini, antara lain yaitu:

  • Kota Palu Sulawesi Tengah jenjang pendidikan dasar sudah pencairan dari tanggal 9 April 2024
  • Kota Jayapura jenjang SMP sudah pencarian tanggal 7 April.

Baru kedua daerah itu yang kami peroleh info update pencairan tunjangan sertifikasi

Apabila merujuk pada Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah dijelaskan untuk pencairan TPG triwulan 1 sudah dimulai bulan April.

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi 2024, adalah:

  • Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April
  • Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli
  • Sinkronisasi data 30 September  dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober
  • Sinkronisasi data 31 Oktober  dan pembayaran Triwulan  4 mulai Bulan November 

 Sehingga apabila Anda sudah mendapatkan pencairan di bulan April ini artinya sudah sesuai dengan jadwal yang tertera dalam regulasi yang berlau.

Mari menunggu, untuk daerah daerah yang belum pencairan karena kabarnya bahwa sudah terbit SKTP yang mana artinya pencairan tunjangan tidak lama lagi.

Kemudian berkaitan dengan adanya pengunduran jadwal pencairan TPG hingga saat ini belum ada regulasi baru yang menyatakan demikian , sehingga bisa dibilang bahwa info tersebut tidaklah benar.

Untuk regulasi yang berlua bagi guru sertifikasi ASN mengenai pencairan TPG sesuai dengan .

Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Apabila guru dibawah naungan kemendikbud pencairan TPG nya harus dilakukan per triwulan atau 3 bulan sekali, sehingga dalam 1 tahun ajaran terdapat 4 kali pencairan.

Halaman selanjutnya,

Berbeda dengan guru sertifikasi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 12,632 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis