Bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi menjadi waktu yang ditunggu- tunggu waktu pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG. Beredar kabar bahwa ada perubahan jadwal pencairan TPG 2024 ini.
Apakah benar adanya? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Beredar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi tw 1 akan dicairkan di bulan Mei, padahal aabila kita melihat juknis yang berlaku hingga saat ini sudah dijelaskan bahwa untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 ini yaitu di bulan April.
Bahkan terdapat informasi bahwa di beberapa daerah sudah ada yang menerima pencairan TPG ini, antara lain yaitu:
- Kota Palu Sulawesi Tengah jenjang pendidikan dasar sudah pencairan dari tanggal 9 April 2024
- Kota Jayapura jenjang SMP sudah pencarian tanggal 7 April.
Baru kedua daerah itu yang kami peroleh info update pencairan tunjangan sertifikasi
Apabila merujuk pada Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah dijelaskan untuk pencairan TPG triwulan 1 sudah dimulai bulan April.
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi 2024, adalah:
- Sinkronisasi data 31 Maret dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April
- Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 mulai Bulan Juli
- Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai Bulan Oktober
- Sinkronisasi data 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 mulai Bulan November
Sehingga apabila Anda sudah mendapatkan pencairan di bulan April ini artinya sudah sesuai dengan jadwal yang tertera dalam regulasi yang berlau.
Mari menunggu, untuk daerah daerah yang belum pencairan karena kabarnya bahwa sudah terbit SKTP yang mana artinya pencairan tunjangan tidak lama lagi.
Kemudian berkaitan dengan adanya pengunduran jadwal pencairan TPG hingga saat ini belum ada regulasi baru yang menyatakan demikian , sehingga bisa dibilang bahwa info tersebut tidaklah benar.
Untuk regulasi yang berlua bagi guru sertifikasi ASN mengenai pencairan TPG sesuai dengan .
Permendikbud RI nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Apabila guru dibawah naungan kemendikbud pencairan TPG nya harus dilakukan per triwulan atau 3 bulan sekali, sehingga dalam 1 tahun ajaran terdapat 4 kali pencairan.
Halaman selanjutnya,
Berbeda dengan guru sertifikasi…
Halaman : 1 2 Selanjutnya