Guru PPPK – Di tahun 2021 ini, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi seluruh guru di Indonesia menjadi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Langkah ini diterapkan untuk mengisi kekurangan guru di mana selama ini unsur pendidik masih banyak didominasi oleh kalangan honorer. Nantinya akan ada 1 juta guru yang akan diangkat sebagai PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, pada tahun 2021 akan terdapat lowongan 1,3 menjadi PNS. 1 juta guru akan direkrut melalui seleksi PPPK.
Guru yang dapat mengikuti proses seleksi tersebut adalah guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kementerian PANRB berharap dengan seleksi ini akan menyelesaikan masalah kekurangan tenaga guru di Indonesia.
Adapun pengangkatan guru sebagai ASN melalui PPPK ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri pendidikan pun berharap dari program ini dapat menjaring 1 juta guru tahun ini. Sehingga kekurangan guru dapat teratasi.
Gaji PPPK
Guru yang nantinya lolos menjadi guru PPPK akan mendapat gaji yang sama dengan guru PNS. Namun terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya, yaitu soal tunjangan pensiun.
Masalah gaji guru memang masih menjadi polemik di Indonesia. Banyak guru yang dinilai sudah berjuang keras memajukan pendidikan Indonesia, namun tidak mendapatkan apresiasi yang layak.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memang perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan guru. Agar ketika melakukan proses belajar mengajar bisa fokus dalam mencurahkan seluruh tenaganya.
Dan pembukaan lowongan ini, merupakan salah satu program dari Kemendikbud untuk menghargai peran guru. Guru PPPK akan mendapatkan jumlah gaji setara dengan PNS. Bedanya, P3K tidak mendapat tunjangan pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS.
Penolakan dari Sebagian Guru
Sebagian guru menyatakan tidak setuju dengan program pemerintah yang mengangkat guru sebagai ASN melalui jalur seleksi PPPK. Sebab, status PPPK dinilai tidak memiliki jaminan yang kuat untuk kesejahteraan guru di masa yang akan datang.
Seperti yang dikatakan oleh Menteri Nadiem Makarim bahwa tenaga PPPK tidak akan mendapat hak pensiun seperti halnya PNS. Itulah titik yang menjadi ketidakpuasan bagi sebagian guru.
Selain itu, sejumlah guru juga tidak setuju jika program dibuka untuk segala usia. Sebab, hal itu akan mengenyampingkan peran guru yang sudah mengabdi dalam jangka waktu yang lama. Jalur khusus untuk guru ‘senior’ diharapkan harus ada.
Dengan berbagai pro dan kontra di atas, guru yang ingin mendapat penghasilan layak sebagai guru memang perlu mempertimbangkan untuk mengikuti seleksi guru PPPK. Dengan penghasilan yang layak, guru diharapkan dapat berkontribusi lebih maksimal untuk memajukan pendidikan Indonesia.