Pemerintah Anggarkan 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Daerah – Pemerintah resmi anggarkan Rp 25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di Daerah pada tahun 2023 mendatang.

Adapun dana sebanyak Rp 25,7 triliun itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).

“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.

Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Astera Prima juga menyampaikan penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.

“Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun,” ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022).

Ia menjelaskan, penggajian PPPK Daerah pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:

  • Sumatera Rp 1,47 triliun;
  • Jawa-Bali Rp 1,05 triliun;
  • Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun; dan
  • Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

  • Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun;
  • Jawa-Bali Rp 8,45 triliun;
  • Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun; dan
  • Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.

“Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence. Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Astera mengatakan beberapa pemerintah daerah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis