Pemerintah Anggarkan 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Daerah – Pemerintah resmi anggarkan Rp 25,7 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di Daerah pada tahun 2023 mendatang.

Adapun dana sebanyak Rp 25,7 triliun itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).

“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.

Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Astera Prima juga menyampaikan penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.

“Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun,” ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022).

Ia menjelaskan, penggajian PPPK Daerah pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas:

  • Sumatera Rp 1,47 triliun;
  • Jawa-Bali Rp 1,05 triliun;
  • Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun; dan
  • Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar.

Sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas:

  • Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun;
  • Jawa-Bali Rp 8,45 triliun;
  • Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun; dan
  • Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU.

“Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence. Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Astera mengatakan beberapa pemerintah daerah..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis