Pemerintah Akan Membuka 1 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2022 Ini, Berikut Ketentuannya

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK 2022 akan menjadi suatu pertanda ditiadakannya seleksi PPPK guru tahap 3, sehingga mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut merupakan gabungan dari PPPK tahap 3 dan formasi tambahan.

Berbagai hal yang dilakukan pemda mulai bulan Juli sampai Agustus yakni pemda memiliki kewenangan untuk mengisi formasi bagi pelamar PPPK 2022 yang sudah lulus passing grade  sehingga guru yang akan menjadi prioritas pada rekrutmen pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021.

Sampai saat ini sudah ada beberapa formasi yang dikelompokkan menjadi kategori aman, kurang aman, dan tidak aman, khususnya untuk guru honorer. Sehingga dengan demikian, pemda juga berwenang untuk menambah kebutuhan formasi di daerahnya melalui aplikasi E-Formasi. Jadi guru honorer yang sudah lulus PG akan memiliki peluang lebih besar.

Selain itu, Kemdikbud dan pemda menghimbau bagi seluruh pelamar wajib memantau akun SSCASN karena akan ada sinkronisasi data kebutuhan guru.Sinkronisasi tersebut dilakukan oleh Kemdikbud dari agenda Rakor yang sudah berlangsung sejak tanggal 18 Juni sampai 15 Juli 2022.

Dengan adanya agenda tersebut, maka Kemdikbud akan lebih mudah mengatasi persoalan guru honorer di masing-masing daerah. Selain itu, pemda juga akan jauh lebih mudah menentukan jumlah formasi PPPK guru dengan dibantu adanya diskusi bersama Kemdikbud dan sejumlah pihak berwenang lainnya.

Menurut Sekretaris Ditjen GTK Kemdikbud menyebutkan bahwa seleksi PPPK 2022 akan memprioritaskan peserta yang sudah dinyatakan lulus passing grade, sebanyak 193.954. Sekretaris BKPSDM juga berharap bahwa mekanisme seleksi PPPK guru 2022 tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemda.

Selain itu, Kemdikbud juga mengundang perwakilan pemda agar pelaksanaan rakor dan sinkronisasi data bisa berjalan lebih optimal. Upaya nyata dari Kemdikbud tersebut menandakan bahwa ada usaha konkrit dari pemerintah untuk mewujudkan kebutuhan 1 juta guru ASN profesional di seluruh Indonesia.

Selain itu, upaya ini juga menjadi salah satu wujud perhatian dari pemerintah dalam usaha mensejahterakan guru honorer agar bisa menjadi guru ASN PPPK 2022. Sehingga, hal ini merupakan sebuah peluang besar bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 pelamar harus memiliki akun SSCASN. Sambil menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka, anda dapat mempelajari terlebih dahulu cara membuat akun SSCASN. Berikut merupakan cara membuat akun SSCASN untuk persiapan pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 yakni:

1. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id.

2. Klik Registrasi.

3. Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman.

4. Unggah scan KTP dan swafoto.

5. Masukkan kode CAPTCHA.

6. Lalu klik submit.

7. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong.

9. Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.

10. Upload dokumen dan cek resume.

11. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Setelah selesai membuat akun dan melengkapi data serta dokumen yang dibutuhkan maka pelamar hanya tinggal menunggu proses verifikasi oleh tim verifikator instansi yang dilamar.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis