PHK Massal Tenaga Honorer atau Hanya Penghapusan Honorer
Tenaga honorer memang tak memiliki status kepegawaian yang tetap, penggajiannya pun tak sebanding dengan tenaga ASN meskipun tugas yang diampu serupa.
Tapi, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar tenaga honorer yang tersisa harus secepatnya dituntaskan.
Artinya, tenaga honorer sangat diperhatikan oleh pemerintah dan sedang diusahakan jalan keluar terbaik bagi seluruh tenaga honorer tersebut.
Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan karena jika itu terjadi maka, akan sangat merugikan pelayanan publik karena kekurangan tenaga yang membantu tugas ASN.
Menpan RB Anas juga mengakui tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun sangatlah berjasa bagi negara.
Malangnya, status tenaga honorer rencananya akan segera dihapus pada November 2023, terhitung lima tahun sejak UU ASN diundangkan. Azwar Anas pun ungkap sejumlah opsi sedang dirumuskan.
Dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI kemarin, Menpan RB mengatakan bahwa tenaga honorer sangatlah penting.
Sebab, tanpa adanya tenaga honorer maka pelayanan publik tak akan berjalan lancar dan menjadi terganggu.
Azwar Anas pun lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah sangat serius menangani tenaga honorer, menurutnya jika tenaga honorer tidak ada maka, pelayanan publik dipastikan akan mengalami kelumpuhan.
Hal ini disebabkan oleh jumlah tenaga ASN yang masih kurang di beberapa daerah sehingga tenaga honorer harus dikerahkan demi melancarkan sistem pelayanan publik.
Lebih lanjut, Azwar Anas memaparkan bahwa ia sedang berkolaborasi dengan asosiasi pemda mulai dari gubernur maupun wali kota dan juga membicarakan secara intensif dengan kepala Komisi untuk mencari solusi yang terbaik.
Kerja sama dengan banyak asosiasi pemda seperti gubernur atau wali kota se Indonesia ini, dimaksudkan untuk mencarikan titik teraman dari guiding principle.
Titik teraman yang dimaksud dalam hal ini yakni titik pas untuk nasib semua tenaga honorer dengan menggunakan 3 prinsip yaitu:
- Tidak ada pembengkakan anggaran.
- Tidak ada pemberhentian/PHK massal.
- Tidak ada penurunan pendapatan ASN.
Hal ini sebelumnya telah dipaparkan Aba Subagja dalam Rakor Kebutuhan ASN Tahun 2023 di instansi daerah dan kabupaten/kota se Jawa Timur.
Asdep Manajemen dan Karier itu menjelaskan hal serupa dengan ASN, bahwa prinsip dasar pengangkatan tenaga honorer harus menerapkan 3 prinsip dalam guiding principle.
3 prinsip tersebut yaitu tak ada PHK massal, tak menambah beban anggaran dan tak ada lagi istilah tenaga honorer setelah ini.
Demikian penjelasan terkait pemda dilarang angkat honorer, semoga penjelasan terkait pemda dilarang angkat honorer bermanfaat bagi semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)