Untuk mendapatkan status sertifikasi, guru harus mengikuti PPG Dalam Jabatan atau Pendidikan Profesi Guru yang diadakan oleh Kemdikbud. Dalam mengikuti hal tersebut, guru juga harus mengetahu Pembelajaran PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Pembelajaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 juga dijelaskan dalam isi aturan baru untuk sertifikasi guru dan program PPG Dalam Jabatan yaitu Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang juga telah berlaku sejak September 2022 lalu.
Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai PPG Dalam Jabatan tersebut ditujukan untuk guru yang telah melakukan pengabdian akan tetapi belum memiliki status sertifikasi. Bagi guru sendiri, sertifikasi merupakan pengakuan atas profesionalitas guru dalam dunia pendidiakan.
Untuk mendapatkan sertifkasi tersebut, guru harus lulus PPG Dalam Jabatan dan juga harus memenuhi beban SKS 36 SKS. Untuk memenuhi 36 SKS tersebut, dalam program PPG Dalam Jabatan dapat dilakukan dengan penyetaraan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau dan juga pembelajaran program studi.
Mengenai program pembelajaran studi PPG Dalam Jabatan secara umum telah dijelaskan pada pasal 19 Permendikbud nomor 54 tahun 2022. Selain itu, pembelajaran PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga point utama sebagai berikut:
1. Pendalaman materi dengan anilisis materi pembelajaran berbasis masalah atau problem based learning, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi atau high order thinking skills.
2. Pengembangan perangkat pembelajaran dengan desain pembelajaran inovatif yang minimal berupa pembelajaran berbasis masalah atau problem based learning dan juga pembelajaran berbasis proyek atau project based learning.
3. Praktik Pengalaman lapangan dengan praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah atau problem based learning dan juga pembelajaran berbasis proyek atau project based learning.
Setelah melaksanakan proses pembelajaran pada poin 1 dan juga 2, guru atau mahasiswa PPG dalam jabatan harus mengikuti uji komprehensif. Untuk pihak yang akan menyelenggarakan uji komprehensif tersebut adalah LPTK.
Selanjutnya, untuk hasil uji komprehensif ini akan menjadi prasyarat dalam mengikuti praktik pengalaman lapangan. Untuk praktik pengalaman lapangan tersebut, dilaksanakan oleh sekolah mitra yang telah ditetapkan oleh LPTK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya