Pembaharuan Aturan Usia Pensiun PNS, Simak Kejelasannya

- Editor

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembaharuan aturan usia pensiun PNS alangkah baiknya diketahui serta di pahami terkait updatenya oleh bapak ibu guru semua.

Kita ketahui bersama bahwasannya guru juga menjadi salah satu bagian dari ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Masa jabatan yang diamanahkan untuk bapak ibu guru semua memiliki aturan serta masa aktifnya untuk berkerja.

Yang dimana hal tersebut dibatasi melalui aturan atau regulasi terkait batas usia pensiun bagi bapak ibu guru semua.

Lalu bagaimana jelasnya terkait pembaharuan aturan usia pensiun PNS bagi bapak ibu guru semua.

Simak kejelasannya terkait pembaharuan aturan usia pensiun PNS bagi bapak ibu guru semua.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait pembaharuan aturan usia pensiun PNS bagi bapak ibu guru semua.

Pembaharuan Aturan Usia Pensiun PNS

Sama seperti Polri dan TNI, pegawai negeri sipil (PNS) juga memiliki batas usia pensiun.

Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dimiliki.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia. Antara lain, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.

Berikut pembagian selengkapnya:

  1. Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Hak Pensiun PNS

Satya menambahkan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun.

“Apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS,” ujarnya.

Besaran Pensiunan PNS

Lebih lanjut, ia menerangkan, besarnya pensiun pegawai dalam sebulan sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.

Akan tetapi, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah. Satya kemudian menjabarkan dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun.

“Ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,” tandasnya.

 

Halaman Selanjutnya

Sehubunga dengan pembaharuan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,277 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis