Pemanfaatan Powerpoint Untuk Media Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegunaan Media Power Point

         Media power point baik jika digunakan dengan tepat dengan menggunakan power point lebih interaktif dan menarik bagi siswa. Media power point lebih mudah mempresentasikan dibanding dengan software sejenis lainnya, seperti: Storyboard, Ulead studio dan lain-lain. Power point digunakan untuk keperluan dalam membuat presentasi yakni.

  1. Untuk membuat aplikasi panduan pendidikan.
  2. Untuk memperkenalkan salah satu produk unggulan yang akan dipasarkan kepada masyarakat.
  3. Untuk acara wisuda.
  4. Untuk seminar di kalangan mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, perusahaan-perusahaan , universitas, sekolah tinggi dan lain-lain.
  5. Untuk bahan ajar Guru dan Dosen.

Kelebihan dan Kekurangan Media Power Point

Kelebihan Media Power Point

Menurut Suyanto (2015) secara teoritis, sejauh ini Microsoft Power Point di dalam pembelajaran memiliki beberapa kelebihan diantaranya, Penyajiannya menarik karena ada permainan warna, huruf dan animasi, baik animasi teks maupun animasi gambar atau foto.

  1. Lebih merangsang anak untuk mengetahui lebih jauh informasi tentang bahan ajar yang tersaji.
  2. Pesan informasi secara visual mudah dipahami peserta didik.
  3. Guru tidak perlu banyak menerangkan bahan ajar yang sedang disajikan.
  4. Dapat diperbanyak sesuai kebutuhan, dan dapat dipakai secara berulang-ulang.
  5. Dapat disimpan dalam bentuk data optik atau magnetik. (CD / Disket/Flashdisk), sehingga praktis untuk dibawa ke mana-mana.

Kekurangan media power point

  1. Harus ada persiapan yang cukup menyita waktu dan tenaga dalam pembuatan media power point.
  2. Jika layar monitor yang digunakan terlalu kecil (14” – 15”), maka kemungkinan besar siswa yang duduk jauh dari monitor kesulitan melihat sajian bahan ajar yang ditayangkan di PC tersebut.
  3. Para guru harus memiliki cukup kemampuan untuk mengoperasikan program power point, agar pada saat mempresentasikan tidak sulit.

Halaman Selanjutnya

Tips Pemanfaatan Powerpoint Untuk Media Pembelajaran

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru