Berikut adalah langkah-langkah untuk mengusulkan penetapan Nilai Ijazah (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru:
1. Guru PPPK mengajukan permohonan kenaikan pangkat ke instansi yang bersangkutan, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.
2. Dalam permohonan tersebut, guru PPPK harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti dokumen pendukung pendidikan dan pengalaman kerja.
3. Dinas Pendidikan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen yang telah dilampirkan oleh guru PPPK.
4. Setelah melakukan verifikasi, Dinas Pendidikan menetapkan nilai ijazah (NI) guru PPPK berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan, seperti prestasi akademik dan pengalaman kerja.
5. Jika NI telah ditetapkan, Dinas Pendidikan akan menetapkan golongan atau jabatan baru yang akan diisi oleh guru PPPK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
6. Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keputusan kenaikan pangkat untuk guru PPPK.
7. Penting untuk dipahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda dalam mengusulkan penetapan NI PPPK Guru. Oleh karena itu, sebaiknya guru PPPK mencari informasi lebih lanjut dari instansi yang bersangkutan mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengusulkan penetapan NI PPPK Guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)