Pelamar PPPK 2022 Harus Paham Ini Saat Penetapan NI PPPK

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengusulkan penetapan Nilai Ijazah (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru:

1. Guru PPPK mengajukan permohonan kenaikan pangkat ke instansi yang bersangkutan, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.

2. Dalam permohonan tersebut, guru PPPK harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti dokumen pendukung pendidikan dan pengalaman kerja.

3. Dinas Pendidikan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen yang telah dilampirkan oleh guru PPPK.

4. Setelah melakukan verifikasi, Dinas Pendidikan menetapkan nilai ijazah (NI) guru PPPK berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan, seperti prestasi akademik dan pengalaman kerja.

5. Jika NI telah ditetapkan, Dinas Pendidikan akan menetapkan golongan atau jabatan baru yang akan diisi oleh guru PPPK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

6. Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keputusan kenaikan pangkat untuk guru PPPK.

7. Penting untuk dipahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda dalam mengusulkan penetapan NI PPPK Guru. Oleh karena itu, sebaiknya guru PPPK mencari informasi lebih lanjut dari instansi yang bersangkutan mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengusulkan penetapan NI PPPK Guru.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis