Pelamar PPPK 2022 Harus Paham Ini Saat Penetapan NI PPPK

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengusulkan penetapan Nilai Ijazah (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru:

1. Guru PPPK mengajukan permohonan kenaikan pangkat ke instansi yang bersangkutan, yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.

2. Dalam permohonan tersebut, guru PPPK harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti dokumen pendukung pendidikan dan pengalaman kerja.

3. Dinas Pendidikan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen yang telah dilampirkan oleh guru PPPK.

4. Setelah melakukan verifikasi, Dinas Pendidikan menetapkan nilai ijazah (NI) guru PPPK berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan, seperti prestasi akademik dan pengalaman kerja.

5. Jika NI telah ditetapkan, Dinas Pendidikan akan menetapkan golongan atau jabatan baru yang akan diisi oleh guru PPPK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

6. Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keputusan kenaikan pangkat untuk guru PPPK.

7. Penting untuk dipahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda dalam mengusulkan penetapan NI PPPK Guru. Oleh karena itu, sebaiknya guru PPPK mencari informasi lebih lanjut dari instansi yang bersangkutan mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengusulkan penetapan NI PPPK Guru.

 e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis