Pelamar PPPK 2022 Harus Paham Ini Saat Penetapan NI PPPK

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses perekrutan guru PPPK tahun 2022 seharusnya sudah mencapai tahap pengisian DRH NI PPPK dan akan diikuti dengan usulan penetapan NI PPPK, namun jadwal tersebut telah disesuaikan oleh BKN.

Pada tanggal 10 April 2023, Dirjen GTK mengajukan permintaan penyesuaian jadwal PPPK guru tahun 2022 melalui surat. Permintaan tersebut direspons oleh BKN yang mengubah jadwal untuk usulan penetapan NI PPPK.

Permintaan Dirjen GTK kepada BKN mengakibatkan perubahan jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK guru tahun 2022 dan pengisian DRH NI PPPK, sehingga jadwal usulan penetapan NI PPPK juga berubah.

Jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 awalnya dijadwalkan pada tanggal 9-10 April 2023, namun kemudian diubah menjadi tanggal 14-16 April 2023. Perubahan ini mengakibatkan mundurnya jadwal usulan penetapan NI PPPK.

Pada tanggal 29 Maret 2023, BKN telah menerbitkan surat yang membahas tentang usulan penetapan NI PPPK secara elektronik. Surat BKN Nomor 3512/B-MP.01.01SD/D/2023 memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diketahui dan diperhatikan sebelum melakukan usulan penetapan NI PPPK secara elektronik.

Sebelum melakukan usulan penetapan NI PPPK, para pelamar PPPK guru 2022 harus memperhatikan dan mengetahui hal-hal tertentu. Hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar PPPK guru 2022 yang berhasil lulus seleksi akan diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi calon PPPK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk menjadi PPPK, calon tersebut harus memperoleh persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN, berdasarkan peraturan tersebut.
  2. Pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru diatur oleh Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengadaan PPPK guru 2022 di instansi daerah.
  3. Petunjuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah oleh Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2022.
  4. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jika pelamar PPPK guru berhasil lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan selanjutnya diangkat menjadi PPPK setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK.
  5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses penetapan NI PPPK akan mencakup pengecekan kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas usul penetapan NI PPPK.
  6. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil seleksi setelah memperoleh hasil pengolahan kelulusan seleksi PPPK guru 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BKN, yang dapat diakses melalui https://admin-sscasn.bkn.go.id. Para pelamar yang dinyatakan lulus diharapkan segera menyiapkan dan melengkapi persyaratan pemberkasan untuk melakukan usul penetapan NI PPPK.
  7. Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 yang kemudian dicabut oleh Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020 mengatur seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk kelengkapan berkas usul penetapan NI PPPK.
  8. Pelamar PPPK guru 2022 yang telah lulus diharuskan untuk mengisi DRH PPPK dan melengkapi berkas dengan menggunakan sistem elektronik melalui tautan https://sscasn.bkn.id.

Halaman Selanjutnya

Pengumuman Jadwa Baru

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru