Selain itu, BKN telah mengeluarkan pengumuman jadwal baru untuk peserta seleksi penerimaan PPPK guru 2022. Menurut Surat Edaran BKN terbaru, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 14 April – 16 April 2023, sedangkan jadwal terbaru untuk pengisian DRH dimulai dari tanggal 15 April – 4 Mei 2023.
Tahap ini juga memiliki jadwal terbaru yang ditetapkan oleh BKN, dimulai dari tanggal 28 April – 22 Mei 2023. Sekarang, telah dirilis surat edaran tentang usul penetapan NI PPPK yang akan dimulai pada tanggal 28 April.
Surat Edaran Nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang usul penetapan NIP untuk PPPK guru 2022 menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan selama proses usul penetapan NIP.Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah sebagai persyaratan usul NI PPPK 2022 juga disebutkan dalam surat tersebut.
Hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal
2. Ijazah asli yang telah dilegalisir sebagai dasar dalam melamar jabatan
3. Transkrip nilai asli yang digunakan dalam melamar jabatan PPPK guru
4. Satu set daftar riwayat hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
5. Sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh peserta PPPK, yang memuat lima poin dan disertai dengan materai, harus mencakup hal-hal berikut:
6. Tidak pernah mendapat hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau lebih menurut keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
7. belum pernah mengundurkan diri dengan alasan permintaan sendiri atau dipecat karena pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Tidak menjadi CPNS, PNS, PPPK, atau anggota aparat kepolisian atau TNI.
8.Tidak sedang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau dalam lingkaran politik praktis.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
10. Peserta PPPK guru harus melampirkan SKCK yang sah yang diterbitkan oleh kepolisian Indonesia.
11. Diperlukan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa peserta PPPK guru dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani, dan surat tersebut harus dikeluarkan oleh dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter pada unit layanan kesehatan pemerintah.
12. Dokumen yang menjelaskan bahwa peserta PPPK guru tidak menggunakan narkotika, zat adiktif, psikotropika, atau prekursor lainnya harus disertakan. Dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang dalam pengujian zat adiktif atau narkotika.
13. Surat keputusan pengangkatan calon PPPK harus disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam pengangkatan PPPK.
14. Seorang pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat PPT Pratama harus membuat sebuah surat pernyataan rencana pengangkatan atau SPRP, dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pejabat tersebut akan segera menerima pegawai PPPK guru tambahan di unit kerjanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya