PPPK yang baru diangkat harus mengetahui apa saja bentuk perjanjian kerja yang menjadi proses untuk pengangkatan, antara lain adalah penjelasan mengenai tugas pegawai.
Selain itu, perjanjian kerja PPPK juga memuat mengenai target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, serta larangan dan sanksi yang akan diperoleh pegawai.
Harus dicermati bahwa pegawai PPPK dapat diberhentikan ketika tidak memenuhi persyaratan atau melakukan larangan yang telah tercantum dalam perjanjian kerja.
Selain itu, PPPK dapat mengajukan pemberhentian diri dengan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan.
Sebaliknya, PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, atau diberhentikan dengan tidak hormat dan bahkan bisa mendapat kerugian yang besar.
Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja juga diatur dalam PP No 49 tahun 2018.
Demikian penjelasan proses penempatan dan pengangkatan P1 PPPK hingga bisa mendapatkan nomor induk atau NI PPPK. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!