Pegawai Honorer Jenis Ini Bakal Dihapus Di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada surat tersebut didasari dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pada hal tersebut menjelaskan pada pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri dari dua katergori yaitu PNS dan PPPK. Kemudian pada pasal 8 dalam aturan tersebut juga berbunyi pegawai ASN memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Hal tersebut juga dijelaskan secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal tersebut menyebutkan beberapa detail sebagai berikut:

Pada pasal 96 ayat 1 dijelaskan PPK dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS. Selain itu pada ayat 2 tersebut juga dijelaskan larangan untuk pejabat lain yang mengankat dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.

Adapun beberapa jenis pegawai non PNS tersebut dijelaskan pada Pasal 99 ayat 1. Pada pasal tersebut juga dijelaskan beberapa instansi yang akan dihapuskan pegawai dengan status non PNS.

Hal tersebut sedikit berbeda dengan lembaga penyiaran public dan juga perguruan tinggi negeri. Hal tersebut karena kedua instansi tersebut baru berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Untuk hal tersebut sebelum dirilisnya peraturan tersebut masih akan melaksanakan tugas dengan masa paling lama yaitu 5 tahun. Dalam pasal 99 pegawai PNS dengan jangka waktu paling lama 5 tahun tersebut dapat diangkat untuk menjadi PPPK jika memenuhi beberapa kriteria dan syarat seperti dalam peraturan pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Non PNS dihapus

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis