Pegawai Honorer Jenis Ini Bakal Dihapus Di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada surat tersebut didasari dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pada hal tersebut menjelaskan pada pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri dari dua katergori yaitu PNS dan PPPK. Kemudian pada pasal 8 dalam aturan tersebut juga berbunyi pegawai ASN memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Hal tersebut juga dijelaskan secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal tersebut menyebutkan beberapa detail sebagai berikut:

Pada pasal 96 ayat 1 dijelaskan PPK dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS. Selain itu pada ayat 2 tersebut juga dijelaskan larangan untuk pejabat lain yang mengankat dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.

Adapun beberapa jenis pegawai non PNS tersebut dijelaskan pada Pasal 99 ayat 1. Pada pasal tersebut juga dijelaskan beberapa instansi yang akan dihapuskan pegawai dengan status non PNS.

Hal tersebut sedikit berbeda dengan lembaga penyiaran public dan juga perguruan tinggi negeri. Hal tersebut karena kedua instansi tersebut baru berdasarkan  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Untuk hal tersebut sebelum dirilisnya peraturan tersebut masih akan melaksanakan tugas dengan masa paling lama yaitu 5 tahun. Dalam pasal 99 pegawai PNS dengan jangka waktu paling lama 5 tahun tersebut dapat diangkat untuk menjadi PPPK jika memenuhi beberapa kriteria dan syarat seperti dalam peraturan pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Non PNS dihapus

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis