..
Pada surat tersebut didasari dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pada hal tersebut menjelaskan pada pasal 6 yang berbunyi pegawai ASN terdiri dari dua katergori yaitu PNS dan PPPK. Kemudian pada pasal 8 dalam aturan tersebut juga berbunyi pegawai ASN memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Hal tersebut juga dijelaskan secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal tersebut menyebutkan beberapa detail sebagai berikut:
Pada pasal 96 ayat 1 dijelaskan PPK dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan PNS. Selain itu pada ayat 2 tersebut juga dijelaskan larangan untuk pejabat lain yang mengankat dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Adapun beberapa jenis pegawai non PNS tersebut dijelaskan pada Pasal 99 ayat 1. Pada pasal tersebut juga dijelaskan beberapa instansi yang akan dihapuskan pegawai dengan status non PNS.
Hal tersebut sedikit berbeda dengan lembaga penyiaran public dan juga perguruan tinggi negeri. Hal tersebut karena kedua instansi tersebut baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Untuk hal tersebut sebelum dirilisnya peraturan tersebut masih akan melaksanakan tugas dengan masa paling lama yaitu 5 tahun. Dalam pasal 99 pegawai PNS dengan jangka waktu paling lama 5 tahun tersebut dapat diangkat untuk menjadi PPPK jika memenuhi beberapa kriteria dan syarat seperti dalam peraturan pemerintah tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya