Pegawai Honorer – Penghapusan pegawai honorer akan dilakukan pada tahun 2023. Informasi tersebu mungkin telah sering terdengar dikalangan pegawai honorer atau ASN. Penghapusan itu akan dilakukan oleh Pemerintah Melalui KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terdapat dua kategori honorer yang akan masuk dalam pendataan non-ASN. Dua kategori tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar pada database BKN dan pegawai Non ASN yang berkerja pada instansi pemerintah.
Hal tersebut karena didasari pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu terdapat jenis atau kategori tenaga honorer yang tidak akan dicatat pada pendataan tersebut. Jenis tenaga honorer yang tidak akan dicatat dalam pendataan tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan beberapa lainya.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara menjelaskan petugas kebersihan, satpa keamanan, pengemudi dan juga beberapa jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak masuk dalam pencatatan tersebut.
Selain itu untuk pegawai SK atau Surat Kontrak di atas 2021 tersebut juga tidak masuk kedalam pencatatan. BLD atau Badan Layanan Umum dan pegawai yang masih memiliki masa kerja yang kurang dari 1 tahun juga termasuk kedalam kelompok yang tidak dicatat.
Penghapusan terkait tenaga honorer tersebut dijelaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan telah dirilis pada 31 Mei 2022 lalu.
Halaman Selanjutnya
Undang Undang Nomor 5 tahun 2014
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya