Pegawai Honorer Jenis Ini Bakal Dihapus Di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Honorer – Penghapusan pegawai honorer akan dilakukan pada tahun 2023. Informasi tersebu mungkin telah sering terdengar dikalangan pegawai honorer atau ASN. Penghapusan itu akan dilakukan oleh Pemerintah Melalui KemenPAN RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Terdapat dua kategori honorer yang akan masuk dalam pendataan non-ASN. Dua kategori tersebut adalah tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar pada database BKN dan pegawai Non ASN yang berkerja pada instansi pemerintah.

Hal tersebut karena didasari pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu terdapat jenis atau kategori tenaga honorer yang tidak akan dicatat pada pendataan tersebut. Jenis tenaga honorer yang tidak akan dicatat dalam pendataan tersebut adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan beberapa lainya.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara menjelaskan petugas kebersihan, satpa keamanan, pengemudi dan juga beberapa jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak masuk dalam pencatatan tersebut.

Selain itu untuk pegawai SK atau Surat Kontrak di atas 2021 tersebut juga tidak masuk kedalam pencatatan. BLD atau Badan Layanan Umum dan pegawai yang masih memiliki masa kerja yang kurang dari 1 tahun juga termasuk kedalam kelompok yang tidak dicatat.

Penghapusan terkait tenaga honorer tersebut dijelaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan telah dirilis pada 31 Mei 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis