Pada bulan Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan kini sesuai peraturan terbaru tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yakni SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021 telah dikeluarkan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sasaran Kerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS diwajibkan menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.
SKP sendiri sebagai merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai negeri sipil dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Mengapa Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penting
Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan PNS harus melakukan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Karena PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.
Ditambah, SKP ini juga digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Serta adanya penyesuaian bagi Instansi Pemerintah mengenai implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga : Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan No 8 Tahun 2021
Ketentuan Unsur-unsur Pengisian SKP Sesuai Pedoman SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021
Dalam pedoman SE tersebut memuat dua hal, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.
1. Penilaian Penyusunan SKP
Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:
Pada periode Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS.dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
Sedangkan, pada Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
2. Penilaian Penyusunan Perilaku Kerja
Periode Januari – Juni. Penilaian Kinerja adalah hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.
Sedangkan, Periode Juli – Desember. Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan masing-masing
a) bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.
Lebih lengkap terkait Pedoman Menpan dan RB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021 dapat di unduh (Download Pedoman SE)
Dan slide mengenai garis besar SKP terbaru (Download Slide SKP Terbaru).
Nah, untuk mempermudah pekerjaan ASN guru dalam menyusun SKP dan mempermudah para kepala sekolah dalam melakukan pengolahan nilai SKP, penilaian perilaku kerja serta pelaporan penilaian prestasi kerja (PPK) guru-guru dalam lingkungan sekolahnya
Bapak/Ibu guru dapat bergabung dalam workshop “ Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru” yang diselenggarakan oleh E-guru.id . Segera daftar di LINK INI dan jangan sampai ketinggalan.