Pansus Honorer Dibentuk Oleh DPR

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Honorer – Tenaga Honorer masih menjadi fokus utama oleh pemerintah untuk diselesaikan lebih cepat. Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan pemerintah yang dibuat oleh DPR adalah membentuk pansur Honorer.

DPR atau Dewan Perwakilan Khusus Republik Indonesia membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah memiliki banyak masalah mengenai tenaga honorer.

Hal tersebut adalah Langkah DPR untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang telah menunggu proses penyelesaian tersebut.

Tuti Nusandari Roosdiono selaku Anggota Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa pada saat ini persoalan tenaga kerja honorer tersebut tentunya tidak hanya pada bidang Kesehatan. Selain pada bidang Kesehatan persoalan tersebut juga pada bidang lainya sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius DPR RI.

Tuti menilai mengenai upaya pemerintah untuk melakukan penataan ASN pada saati ini akan memiliki dampak pada keberadaan tenaga honorer. Hal tersebut juga akan menimbulkan persoalan dimana pada waktu singkat pemerintah akan melakukan proses perekrutan tenaga honorer.

Perekrutan tersebut dilakukan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.  Sehingga hal tersebut perlu dicarikan solusi dalam waktu yang singkat pula mengenai persoalan tersebut.

Selain itu terdapat masalah atau persoalan lain yang perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah. Hal tersebut adalah terkait kekuatan atau kemampuan masing masing instansi pemerintah dalam hal membiayai PPPK dan juga tenaga alih data atau outscoring.

Selain itu, Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang terkait keputusan pemerintah dalam menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mengusulkan kepada KemenPAN RB untuk mengubah metode perekrutan PPPK. Metode perkrutan PPPK yang diusulkan tersebut adalah tidak lagi mengandalkan tes potensial akademik, tetapi lebih memaksimalkan skill sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya

Rincian Jumlah ASN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis