Pansus Honorer Dibentuk Oleh DPR

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada saat ini jumlah ASN pada tahun 2022 di jawa tengah adalah sebanyak 46.885 orang. Untuk rincian tersebut detailnya adalah PNS berjumlah 36.831 orang dan CPNS 360 orang. Selanjutnya PPPK Guru berjumlah 9.284 orang. Untuk PPPK Kesehatan sendiri berjumlah 357 orang dan PPPK Penyuluh pertanian sendiri berjumlah 53 orang.

Menurut gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tiga sektor non ASN tersebut sangat penting untuk mendapatkan perhatian. Hal tersebut juga menjadi fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan permasalah dan juga persoalan mengenai tenaga honorer ini.

Dengan berbagai permasalahan yang ada pemerintah memang harus melakukan upaya dengan cepat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tersebut. Hal tersebut juga berkaitan dengan seleksi PPPK yang akan dilakukan pada akhir bulan ini.

Pada saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintahan. Pendataan atau pemetaan tersebut untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN atau tenaga honorer yang berada di instanasi pemerintahan.

Hal tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non PNS menjadi PNS melainkan adalah untuk melakukan pendataan agar dapat dibuat suatu kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer dan pegawai non ASN tersebut.

Demikian informasi mengenai Pansus Honorer Dibentuk Oleh DPR

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis