Pansus Honorer Dibentuk Oleh DPR

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Honorer – Tenaga Honorer masih menjadi fokus utama oleh pemerintah untuk diselesaikan lebih cepat. Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan pemerintah yang dibuat oleh DPR adalah membentuk pansur Honorer.

DPR atau Dewan Perwakilan Khusus Republik Indonesia membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah memiliki banyak masalah mengenai tenaga honorer.

Hal tersebut adalah Langkah DPR untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang telah menunggu proses penyelesaian tersebut.

Tuti Nusandari Roosdiono selaku Anggota Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa pada saat ini persoalan tenaga kerja honorer tersebut tentunya tidak hanya pada bidang Kesehatan. Selain pada bidang Kesehatan persoalan tersebut juga pada bidang lainya sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius DPR RI.

Tuti menilai mengenai upaya pemerintah untuk melakukan penataan ASN pada saati ini akan memiliki dampak pada keberadaan tenaga honorer. Hal tersebut juga akan menimbulkan persoalan dimana pada waktu singkat pemerintah akan melakukan proses perekrutan tenaga honorer.

Perekrutan tersebut dilakukan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.  Sehingga hal tersebut perlu dicarikan solusi dalam waktu yang singkat pula mengenai persoalan tersebut.

Selain itu terdapat masalah atau persoalan lain yang perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah. Hal tersebut adalah terkait kekuatan atau kemampuan masing masing instansi pemerintah dalam hal membiayai PPPK dan juga tenaga alih data atau outscoring.

Selain itu, Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang terkait keputusan pemerintah dalam menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mengusulkan kepada KemenPAN RB untuk mengubah metode perekrutan PPPK. Metode perkrutan PPPK yang diusulkan tersebut adalah tidak lagi mengandalkan tes potensial akademik, tetapi lebih memaksimalkan skill sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya

Rincian Jumlah ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis