Pansus Honorer – Tenaga Honorer masih menjadi fokus utama oleh pemerintah untuk diselesaikan lebih cepat. Hal tersebut membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait hal tersebut. Salah satu kebijakan pemerintah yang dibuat oleh DPR adalah membentuk pansur Honorer.
DPR atau Dewan Perwakilan Khusus Republik Indonesia membentuk panitia khusus untuk menangani masalah tenaga honorer atau pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan saat ini pemerintah memiliki banyak masalah mengenai tenaga honorer.
Hal tersebut adalah Langkah DPR untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah yang telah menunggu proses penyelesaian tersebut.
Tuti Nusandari Roosdiono selaku Anggota Komisi IX DPR RI menjelaskan bahwa pada saat ini persoalan tenaga kerja honorer tersebut tentunya tidak hanya pada bidang Kesehatan. Selain pada bidang Kesehatan persoalan tersebut juga pada bidang lainya sehingga hal tersebut menjadi perhatian serius DPR RI.
Tuti menilai mengenai upaya pemerintah untuk melakukan penataan ASN pada saati ini akan memiliki dampak pada keberadaan tenaga honorer. Hal tersebut juga akan menimbulkan persoalan dimana pada waktu singkat pemerintah akan melakukan proses perekrutan tenaga honorer.
Perekrutan tersebut dilakukan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Sehingga hal tersebut perlu dicarikan solusi dalam waktu yang singkat pula mengenai persoalan tersebut.
Selain itu terdapat masalah atau persoalan lain yang perlu untuk diperhatikan oleh pemerintah. Hal tersebut adalah terkait kekuatan atau kemampuan masing masing instansi pemerintah dalam hal membiayai PPPK dan juga tenaga alih data atau outscoring.
Selain itu, Ganjar Pranowo, Gubenur Jawa Tengah mendorong pemerintah pusat untuk melakukan kajian ulang terkait keputusan pemerintah dalam menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah tersebut juga mengusulkan kepada KemenPAN RB untuk mengubah metode perekrutan PPPK. Metode perkrutan PPPK yang diusulkan tersebut adalah tidak lagi mengandalkan tes potensial akademik, tetapi lebih memaksimalkan skill sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya