Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik kode-etik guru ini.
Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta diajak untuk mengisi kuesioner uji publik yang berisi tentang tanggung jawab moral guru.
Di mana itu menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Naskah Kode Etik Guru ini bisa diselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, sanksi terhadap pelanggaran kode-etik menurut Pengelolaan Tenaga Kependidikan: Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (2017) terbagi menjadi dua, yaitu:
- Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat.
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya