Pahami Ini Sebelum Menyusun DUPAK untuk Kenaikan Pangkat Guru!

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUPAK untuk Kenaikan Pangkat – Penilaian Kinerja Guru merupakan salah satu komponen penilaian dalam penentuan Angka Kredit Guru yang diperoleh melalui pengusulan DUPAK.

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah kumpulan berkas yang sesuai dengan peraturan, dijilid dan disampaikan ke Sekretariat tim penilai berisi daftar penilaian kinerja guru melalui angka kredit yang diajukan oleh setiap guru atau tenaga pendidik yang telah menjadi pegawai negeri.

DUPAK berguna sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan/atau gaji atau kesejahteraan guru sebagai jabatan fungsional serta sebagai bahan penilaian kinerja guru atau tenaga pendidik tersebut.

Tata Cara Penilaian Angka Kredit DUPAK

Berdasarkan Permenpan Nomor 16 tahun 2009 Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butirbutir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Berikut ini adalah tata cara penilaian DUPAK untuk kenaikan pangkat guru sebagai suatu Angka Kredit.

  1. DUPAK yang diterima di inventarisasi oleh sekretariat Tim Penilai.
  2. Sekretariat Tim Penilai melakukan rapat untuk pembagian DUPAK yang akan diverifikasi kepada anggota Tim dan penunjukan Tim Penilai oleh Ketua Tim Penilai.
  3. Sekretariat memverifikasi kelengkapan administrasi DUPAK beserta bukti dukung.
  4. Jika dokumen administrasi lengkap maka proses verifikasi akan dilanjutkan, jika belum lengkap maka akan dikirimkan surat permintaan melengkapi dokumen kepada Pejabat Pengusul.
  5. Setelah verifikasi selesai, secretariat melampirkan worksheet hasil verifikasi beserta dokumen DUPAK dan bukti dukung untuk disampaikan kepada Tim Penilai.
  6. Tim Penilai 1 melakukan penilaian, kemudian di serahkan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian.
  7. Jika kedua Tim Penilai selesai melakukan penilaian dan tidak terdapat perbedaan hasil penilaian maka hasil penilaian akan di berikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai Sekretariat Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian (BAPAK) untuk ditandatangani Tim Penilai dan Konsep Penetapan Angka Kredit (PAK).
  8. Jika terdapat perbedaan hasil dari kedua Tim Penilai maka diagendakan rapat pleno oleh Sekretariat Tim Penilai Sidang Pleno sekurang-kurangnya dihadiri oleh ½ n + 1 dari jumlah anggota Tim Penilai.
  9. Setelah hasil ditetapkan maka Sekretariat Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian (BAPAK) untuk ditandatangani Tim Penilai dan Konsep Penetapan Angka Kredit (PAK 10 BAPAK dan Konsep PAK tersebut dikirimkan kepada Pejabat Pengusul untuk ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan ditembuskan kepada Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) yang bersangkutan dan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.

Halaman berikut

Kendala dalam penyusunan DUPAK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis