Pahami Ini Sebelum Menyusun DUPAK untuk Kenaikan Pangkat Guru!

- Editor

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendala dalam Penyusunan DUPAK

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan Angka Kredit Guru diantaranya adalah :

  • Kesalahan Penjumlahan/Perhitungan dan kesalahan distribusi Angka Kredit ke daftar DUPAK.
  • Identifikasi history data PAK / Inpassing PAK tidak ada.
  • Informasi hasil penilaian PAK / Inpassing PAK terbatas, hanya petugas kepegawaian saja yang bisa mengecek status penilaian PAK atau guru yang datang langsung mengkonfirmasi ke sekretariat tim PAK.
  • Keterlambatan Penerbitan PAK sering terjadi, hal ini diakibatkan keterlambatan penandatanganan PAK guru.
  • Pemahaman Mekanisme Penilaian Angka Kredit kurang, terkadang guru datang ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) atau sekarang bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) melalui Sekretariat Tim PAK untuk mengecek status usul PAK-nya, padahal hal tersebut dapat dilakukan oleh pihak sekolah atau UPTD.
  • Kesulitan menyusun DUPAK, belum semua guru dapat mengusulkan PAK secara rutin setiap tahun, dengan banyaknya jumlah guru dimungkinkan masih ada guru yang belum menerima secara lengkap tentang informasi dan sosialiasi mekanisme atau prosedur pengusulan PAK.
  • Tidak jelasnya informasi progress pengusulan DUPAK, tidak ada informasi yang jelas tentang status pengusulan PAK guru, belum ada standarisasi waktu penerbitan PAK.
  • terbatasnya jumlah personil pada Sekretariat dan Tim Penilai PAK untuk petugas pengolah data dan terbatasnya waktu Tim Penilai PAK mengingat tugasnya rangkap sebagai Guru.

Tiga Pedoman Penyusunan DUPAK

Dalam penyusunan DUPAK untuk kenaikan pangkat, setidaknya ada tiga pedoman, yaitu:

  1. Pengelola PBJ wajib mencatat dan menginvetarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
  2. Penilaian DUPAK Pengelola PBJ mengusulkan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 setahun.
  3. DUPAK tersebut diusulkan secara hirarki Pengelola PBJ yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat.

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Penyusunan DUPAK Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru id.

Pelatihan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 12-20 Juli 2022 dengan pertemuan sebanyak lima kali. Tunggu apa lagi? Daftar sekarang juga sebelum kuota peserta habis!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru