Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Beberapa waktu sebelumnya pemerintah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan. Beberapa tenaga honorer yang dihapus tersebut akan beralih menjadi pegawai Outsourcing yang berada pada lingkungan pemerintahan.

Pernyataan mengenai penghapusan pegawai honorer yang berada dilingkungan pemerintah telah diumumkan oleh pemerintah. Penghapusan tersebut akan dilakukan pada November 2023. Walaupun demikian tenaga outsourcing masih diperbolehkan untuk berada di lingkungan pemerintahan.

Supranawa Yusuf selaku Wakil Kepala BKN RI pada saat di Kepatihan Pemda DIY mengatakan bahwa disisi lain pemerintah memberikan jalan keluar jika diluar PNS atau PPPK tersebut masih dibutuhkan instansi. Jalan keluar tersebut adalah dengan tenaga oursourcing.

Walapun demikian, terdapat beberapa jabatan saja yang dapat ditempati oleh pegawai outsourcing ini. Contoh dari jabatan tersebut adalah pramubakti dan juga satuan pengamanan atau satpam.

Pada peraturan Menteri keuangan, dijelaskan terdapat 4 kategori jabatan untuk pegawai outsourcing tersebut. Hal tersebut adalah supir, satpam, pramubakti, dan juga cleaning service. Jabatan tersebut dapat diambil dari outsourcing bukanlah PNS.

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan bahwa istilah honorer tersebut secara resmi telah mulai ditinggalkan saat beberapa tahun yang lalu pemerintah mengangkat tenaga honorer baik pada kategori 1 dan juga kategori 2.

Untuk kategori 1 akan diberikan gaji yang berasal dari APBN dan untuk kategori 2 akan diberikan gaji yang berasal dari APBD. Untuk proses pengangkatan kedua jenis pegawai tersebut menjadi PNS, harus sesuai aturan dan melalui seleksi.

Dari proses seleksi tersebut yang lolos pada proses seleksi tersebut akan diangkat menjad PNS sedangkan yang tidak lolos seleksi maka tidak akan dilakukan proses pengangkatan.

Selain itu juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2018 silam. Hal tersebut juga akan melengkapi manajemen ASN yang ada.

Dikarenakan manajemen ASN untuk bidang PNS telah keluar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 maka untuk PPPK tersebut pada Peraturan Pemerintah no 49. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPK atau Pejabata Pembuat Komitmen dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar PNS atau PPPK dengna sebutan apapun.

Halaman Selanjutnya

Himbauan Untuk Instansi

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis