Outsourcing – Beberapa waktu sebelumnya pemerintah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan. Beberapa tenaga honorer yang dihapus tersebut akan beralih menjadi pegawai Outsourcing yang berada pada lingkungan pemerintahan.
Pernyataan mengenai penghapusan pegawai honorer yang berada dilingkungan pemerintah telah diumumkan oleh pemerintah. Penghapusan tersebut akan dilakukan pada November 2023. Walaupun demikian tenaga outsourcing masih diperbolehkan untuk berada di lingkungan pemerintahan.
Supranawa Yusuf selaku Wakil Kepala BKN RI pada saat di Kepatihan Pemda DIY mengatakan bahwa disisi lain pemerintah memberikan jalan keluar jika diluar PNS atau PPPK tersebut masih dibutuhkan instansi. Jalan keluar tersebut adalah dengan tenaga oursourcing.
Walapun demikian, terdapat beberapa jabatan saja yang dapat ditempati oleh pegawai outsourcing ini. Contoh dari jabatan tersebut adalah pramubakti dan juga satuan pengamanan atau satpam.
Pada peraturan Menteri keuangan, dijelaskan terdapat 4 kategori jabatan untuk pegawai outsourcing tersebut. Hal tersebut adalah supir, satpam, pramubakti, dan juga cleaning service. Jabatan tersebut dapat diambil dari outsourcing bukanlah PNS.
Selain itu, Yusuf juga menjelaskan bahwa istilah honorer tersebut secara resmi telah mulai ditinggalkan saat beberapa tahun yang lalu pemerintah mengangkat tenaga honorer baik pada kategori 1 dan juga kategori 2.
Untuk kategori 1 akan diberikan gaji yang berasal dari APBN dan untuk kategori 2 akan diberikan gaji yang berasal dari APBD. Untuk proses pengangkatan kedua jenis pegawai tersebut menjadi PNS, harus sesuai aturan dan melalui seleksi.
Dari proses seleksi tersebut yang lolos pada proses seleksi tersebut akan diangkat menjad PNS sedangkan yang tidak lolos seleksi maka tidak akan dilakukan proses pengangkatan.
Selain itu juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2018 silam. Hal tersebut juga akan melengkapi manajemen ASN yang ada.
Dikarenakan manajemen ASN untuk bidang PNS telah keluar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 maka untuk PPPK tersebut pada Peraturan Pemerintah no 49. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPK atau Pejabata Pembuat Komitmen dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar PNS atau PPPK dengna sebutan apapun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya