Outsourcing di Lingkungan Pemerintahan

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outsourcing – Beberapa waktu sebelumnya pemerintah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan. Beberapa tenaga honorer yang dihapus tersebut akan beralih menjadi pegawai Outsourcing yang berada pada lingkungan pemerintahan.

Pernyataan mengenai penghapusan pegawai honorer yang berada dilingkungan pemerintah telah diumumkan oleh pemerintah. Penghapusan tersebut akan dilakukan pada November 2023. Walaupun demikian tenaga outsourcing masih diperbolehkan untuk berada di lingkungan pemerintahan.

Supranawa Yusuf selaku Wakil Kepala BKN RI pada saat di Kepatihan Pemda DIY mengatakan bahwa disisi lain pemerintah memberikan jalan keluar jika diluar PNS atau PPPK tersebut masih dibutuhkan instansi. Jalan keluar tersebut adalah dengan tenaga oursourcing.

Walapun demikian, terdapat beberapa jabatan saja yang dapat ditempati oleh pegawai outsourcing ini. Contoh dari jabatan tersebut adalah pramubakti dan juga satuan pengamanan atau satpam.

Pada peraturan Menteri keuangan, dijelaskan terdapat 4 kategori jabatan untuk pegawai outsourcing tersebut. Hal tersebut adalah supir, satpam, pramubakti, dan juga cleaning service. Jabatan tersebut dapat diambil dari outsourcing bukanlah PNS.

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan bahwa istilah honorer tersebut secara resmi telah mulai ditinggalkan saat beberapa tahun yang lalu pemerintah mengangkat tenaga honorer baik pada kategori 1 dan juga kategori 2.

Untuk kategori 1 akan diberikan gaji yang berasal dari APBN dan untuk kategori 2 akan diberikan gaji yang berasal dari APBD. Untuk proses pengangkatan kedua jenis pegawai tersebut menjadi PNS, harus sesuai aturan dan melalui seleksi.

Dari proses seleksi tersebut yang lolos pada proses seleksi tersebut akan diangkat menjad PNS sedangkan yang tidak lolos seleksi maka tidak akan dilakukan proses pengangkatan.

Selain itu juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2018 silam. Hal tersebut juga akan melengkapi manajemen ASN yang ada.

Dikarenakan manajemen ASN untuk bidang PNS telah keluar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 maka untuk PPPK tersebut pada Peraturan Pemerintah no 49. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa PPK atau Pejabata Pembuat Komitmen dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar PNS atau PPPK dengna sebutan apapun.

Halaman Selanjutnya

Himbauan Untuk Instansi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis