Meningkatkan Kompetensi
Rekan guru honorer yang memiliki akun SIM PKB bisa mengikuti program pelatihan dari Kemendikbud.
Seperti program guru belajar dan berbagi seri asesmen Kompetensi minimum dan program guru belajar dan berbagi seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK.
Lalu jika sudah mengetahui pengertian, fungsi, dan manfaat dari NUPTK. Bagaimana cara mengajukan atau mendapatkannya?
Berikut adalah syarat dan cara memperoleh NUPTK.
Syarat Memperoleh NUPTK
Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kerja kependidikan baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau Non PNS, harus memenuhi syarat pengajuan NUPTK, sebagai berikut:
- Guru, kepala sekolah,dan pengawas sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, PLB/SLB.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, kursus, dan UPT) serta sataun pendidik formal (guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan guru buakn PNS)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik Non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan PAUD Dikmas.
Untuk point 5 terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
Point b memiliki syarat kelengkapan berupa:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan.
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS.
- Sekolah negeri: SK pengangkatan dari Bupati/walikota/gubernur.
- Sekolah swasta:SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerut dihitung sampai dengan bulan januari.
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik.
- Diajukan oleh operator disdik melauli aplikasi verval GTK.
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
Cara Memperoleh NUPTK
Langkah-langkah memperoleh NUPTK adalah sebagai berikut:
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan berupa softcopy file atau hasil scan.
- Satuan pendidian mengajukan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval dengan memenuhi seluruh persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam Aplikasi Verval PTK dengan melaksanakan pengecekan berkas persayratan yang berupa soft file, dalam hal keaslian cap serta tanda tangan, keaslian hasil legalisir, serta masa berlaku berkas. apabila seluruh persyaratan terpenuhi serta masih berlaku maka berkas akan diteruskan, jika tidak cocok akan dikembalikan.
- LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK melalui Aplikasi Verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi dengan mengecek persyaratan dalam soft file. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri. Bila seluruh persyaratan terpenuhi serta masih berlaku pengajuan maka berkas akan diteruskan, tetapi jika tidak cocok akan dikembalikan
- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari Satuan Pendidikan yang telah diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi serta LPMP/BPKLN via Verval PTK, dengan mengecek seluruh kelengkapan serta masa berlaku berkas, serta kondisi saat ini harus terdata di dapodik
- Jika seluruh persyaratan terpenuhi serta berkas masih berlaku, dan terdata di dapodik selaku guru aktif (mempunyai rombel), hingga pengajuan legal maka NUPTK akan diterbitkan melalui situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/.
Kurang lebihnya sekian terkait penjelasan tentang pengertian, fungsi, dan manfaat NUPTK bagi guru.
Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis: Galih Pambudi
Halaman : 1 2