Hal tersebut juga dapat digambarkan dengan contoh dalam satu sekolah, misalkan sekolah X terdapat satu kuota formasi yang mana terdapat dua guru induk. Sehingga, kedua guru induk tersebut diseleksi berdasarkan urutan kategori. Akan tetapi di sekolah X hanya terdapat satu formasi yang hanya bisa diisi oleh salah satu guru induk yang sama-sama lulus passing grade. Dalam kondisi tersebut maka tidak mungkin guru induk tersebut ditempatkan di sekolah X, karena hanya ada satu kuota formasi.
Untuk mengatasi hal tersebut maka akan dilakukan mekanisme prioritas penempatan dengan dilakuka urutan berdasarkan nilai kedua guru lulus passing grade tersebut. selanjutnya, untuk mengecek daftar nilai guru yang telah lulus passing grade yaitu dengan guru mengecek kembali file hasil pengumuman nilai ujian kompetensi di tahap 1 atau 2 pada tahun 2021. Sehingga guru dapat melihat nilai tahap 1 dan 2 yang kemudian juga terdapat keterangan afirmasi yang guru dapatkan di tahun kemarin dan keterangan kelulusan guru.
Apabila P2/L itu artinya guru telah mengisi formasi, sehingga aman. Sementara untuk P3 akan masuk ke prioritas 1 PPPK 2022. Sementara untuk TL, maka guru tersebut akan masuk ke kategori peserta prioritas 2 atau 3 pada PPPK guru 2022. Dari file tersebut juga terdapat total dari akumulasi nilai ujian kompetensi guru yang telah lulus passing grade. Pada PPPK guru 2022, tentunya para pelamar baik prioritas 1, 2, dan 3 telah mengetahui terkait agenda PPPK di tahun 2022.
Untuk pelamar PPPK guru 2022, terdapat regulasi resmi Kemdikbud yang telah dirilis melalui PermenpanRb Nomor 20 Tahun 2022.Pada regulasi tersebut juga dibahas untuk seleksi PPPK guru tahun 2022, terdapat dua kategori peserta, yakni pelamar prioritas dan umum.
Mekanisme seleksi PPPK guru 2022 yakni penempatan lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes. Sedangkan untuk seleksi yang pertama yaitu penempatan lulus passing grade, bagi yang telah lulus PG di tahun 2021. Penempatan guru yang lulus passing grade tersebut juga berdasarkan formasi yang tersedia maupun yang dialokasikan oleh masing-masing pemda. Sedangkan distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemdikbud Ristek.
Mekanisme tersebut juga sudah di koordinasikan melalui Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Panselnas dan Pemda, pada PPPK guru 2022. Sedangkan mekanisme seleksi yang kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi, yang diperuntukkan bagi THK-II, dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama lebih dari tiga tahun.
Khusus untuk THK-II, database yang digunakan adalah yang berasal dari BKN dan untuk guru honorer sekolah negeri berasal dari Dapodik Kemdikbud. Berkaitan dengan seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi pelamar PPPK yang menjadi acuan adalah masa kerja yang dilihat dari tiga tahun kumulatif terdaftar aktif di Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya