Nilai Terbaik Berpengaruh Pada Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2022. Benarkah? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022 – Penempatan guru honorer yang telah lulus pada seleksi PPPK 2022 tahun ini akan memprioritaskan para guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021. Sehingga, sisa formasi yang ada pada PPPK 2022 ini akan diisi oleh pelamar lainnya.

Maka dari itu, seleksi PPPK tahun ini memiliki mekanisme yang berbeda untuk guru yang telah lulus passing grade dan pelamar lainnya.Informasi tentang mekanisme untuk guru lulus passing grade tersebut juga berkaitan dengan nilai yang telah didapatkan pada seleksi tahun lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut maka pada seleksi PPPK guru 2022 terdapat mekanisme penempatan yang didasarkan pada formasi yang tersedia di daerah. Sehingga dengan demikian, pada seleksi PPPK tahun 2022 khusus bagi para guru yang telah lulus PG juga tetap wajib mendaftar ulang pada akun SSCASN.

Hal tersebut disebabkan karena apabila guru tidak mendaftar ulang di akun SSCASN, maka status guru sebagai guru lulus passing grade akan dihapus. Lebih lanjut terkait mekanisme penempatan guru yang lulus passing grade tahun 2021, terdapat urutan prioritas penempatan yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.

Sehingga dalam hal ini maka pada masing-masing kategori akan tetap dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, yang mana telah sesuai dengan PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut maka sangat penting bagi guru yang lulus passing grade mengetahui berapa nilai guru yang didapatkan di tahun 2021 pada tahap 1 dan 2.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut juga dapat digambarkan dengan contoh…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis