PPPK 2022 – Penempatan guru honorer yang telah lulus pada seleksi PPPK 2022 tahun ini akan memprioritaskan para guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021. Sehingga, sisa formasi yang ada pada PPPK 2022 ini akan diisi oleh pelamar lainnya.
Maka dari itu, seleksi PPPK tahun ini memiliki mekanisme yang berbeda untuk guru yang telah lulus passing grade dan pelamar lainnya.Informasi tentang mekanisme untuk guru lulus passing grade tersebut juga berkaitan dengan nilai yang telah didapatkan pada seleksi tahun lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut maka pada seleksi PPPK guru 2022 terdapat mekanisme penempatan yang didasarkan pada formasi yang tersedia di daerah. Sehingga dengan demikian, pada seleksi PPPK tahun 2022 khusus bagi para guru yang telah lulus PG juga tetap wajib mendaftar ulang pada akun SSCASN.
Hal tersebut disebabkan karena apabila guru tidak mendaftar ulang di akun SSCASN, maka status guru sebagai guru lulus passing grade akan dihapus. Lebih lanjut terkait mekanisme penempatan guru yang lulus passing grade tahun 2021, terdapat urutan prioritas penempatan yakni THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.
Sehingga dalam hal ini maka pada masing-masing kategori akan tetap dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021, yang mana telah sesuai dengan PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut maka sangat penting bagi guru yang lulus passing grade mengetahui berapa nilai guru yang didapatkan di tahun 2021 pada tahap 1 dan 2.
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut juga dapat digambarkan dengan contoh…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya