Nilai Gaji Guru PNS di Jakarta berdasarkan Pangkat Golongan

- Editor

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji guru PNS di Jakarta jumlahnya ditentukan berdasarkan pangkat dan golongannya. Tentu saja setiap pangkat golongan menerima gaji yang berbeda-beda. 

Untuk jabatan pangkat golongan PNS guru ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. 

Sebagai seorang guru, informasi mengenai pangkat golongan PNS guru tentu merupakan informasi yang sangat menarik untuk dibahas. Terlebih lagi untuk Anda yang berminat untuk menjadi salah satu bagian dari guru ASN di tanah air.  Oleh karena itu, simak penjelasan mengenai pangkat golongan guru PNS guru berikut: 

Pangkat Golongan Guru PNS 

Berikut adalah pangkat golongan PNS guru dari yang tertinggi sampai terendah: 

1.     Guru Utama

Pangkat golongan PNS guru yang paling tinggi adalah guru utama atau golongan ruang 4/D. 

2.     Guru Madya

Yang termasuk Guru Madya adalah golongan ruang 4/A, golongan ruang 4/B, dan  golongan ruang 4/C. 

3.     Guru Muda 

Guru Muda meliputi golongan ruang 3/C, penata tingkat 1 golongan ruang 3/D.  

4.     Guru Pertama 

Guru Pertama adalah golongan 3/a, penata muda tingkat 1 golongan ruang 3/B. 

Masing-masing golongan pangkat tersebut menerima gaji atau upah yang bervariasi.  Dalam artian, semakin besar atau tinggi golongannya maka akan semakin besar pula pendapatannya. 

Gaji guru PNS guru di Jakarta besarannya sebagai berikut : 

·       Golongan 3a Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp. 4.236. 400 

·       Golongan 3B Rp. 2.688. 500 sampai dengan Rp. 4.415.600

·       Golongan 3C Rp. 2.802.300 sampai dengan Rp. 4. 602.400

·       Golongan 3D Rp. 2. 920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000

·       Golongan 4a Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp. 5.000.000

·       Golongan 4B Rp. 3.173.100 sampai dengan Rp. 5.211.500

·       Golongan 4c Rp. 3.307.300 sampai dengan Rp. 5.431.900

·       Golongan 4D Rp. 3.447.200 sampai dengan Rp. 5.661.000

Sebagai guru PNS terdapat yang namanya proses kenaikan pangkat. Sehingga, jika ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar, Anda bisa mengajukan kenaikan pangkat tersebut. Dengan catatan, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, jangan berhenti untuk mencari berbagai informasi mengenai syarat dan ketentuan mendaftarkan kenaikan jabatan.

Profesi guru sendiri merupakan salah satu profesi yang cukup diminati oleh banyak orang. Bukan hanya itu saja, profesi satu ini bahkan sangat dibutuhkan di masyarakat, apalagi mengingat peranan pentingnya dalam sebuah negara. Tidak heran jika kemudian guru juga termasuk salah satu formasi yang tersedia saat pengumuman calon PNS dan P3K. 

Dan untuk tahun 2021 ini, Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek mengumumkan bahwa pemerintah menyediakan satu juta lebih lowongan sebagai guru ASN dan P3K.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru