Nasib THR dan Gaji ke-13 bagi Guru PNS, PPPK, dan Pensiunan di Tahun 2024, Simak Selengkapnya!

- Editor

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian THR dan gaji ke 13 baik untuk guru PNS, PPPK maupun Pensiunan menjadi salah satu tunjangan yang ditunggu tunggu. Namun apakah di tahun 2024 akan tetap diberikan?

Mengingat saat penyampaian dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 mengenai adanya kenaikan gaji baik bagi PNS maupun pensiunan, yang mana gaji PNS akan naik sekitar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sedangkan untuk gaji PNS Pensiunan sebesar 12%.

Dilain ini, terdapat hal yang tidak kalah penting namun tidak disampaikan, tidak menyinggung sama sekali berkaitan dengan THR dan gaji ke 13.

Yang mana hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi para guru, terutama yang berstatus sebagai PNS dan PPPK.

Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib THR dan Gaji ke 13 di tahun 2024 mendatang?

Nah, mengetahui jawabannya, simak informasi yang disajikan dalam artikel ini secara lengkap.

Berdasarkan dokumen yang disusun secara resmi oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia  di tanggal 19 Mei 2023. Yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.

Dalam dokumen ini dibahas secara rinci berkenaan dengan anggaran yang nantinya akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.

Pembahasan pokok dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.

Terdapat empat arah kebijakan belanja pegawai tahun 2024, yaitu sebagai berikut rinciannya:

Pertama, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Kedua, Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.

Halaman selanjutnya,

Ketiga, meningkatkan kualitas belanja…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 31,191 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis