Pemberian THR dan gaji ke 13 baik untuk guru PNS, PPPK maupun Pensiunan menjadi salah satu tunjangan yang ditunggu tunggu. Namun apakah di tahun 2024 akan tetap diberikan?
Mengingat saat penyampaian dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 mengenai adanya kenaikan gaji baik bagi PNS maupun pensiunan, yang mana gaji PNS akan naik sekitar 8% untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sedangkan untuk gaji PNS Pensiunan sebesar 12%.
Dilain ini, terdapat hal yang tidak kalah penting namun tidak disampaikan, tidak menyinggung sama sekali berkaitan dengan THR dan gaji ke 13.
Yang mana hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi para guru, terutama yang berstatus sebagai PNS dan PPPK.
Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib THR dan Gaji ke 13 di tahun 2024 mendatang?
Nah, mengetahui jawabannya, simak informasi yang disajikan dalam artikel ini secara lengkap.
Berdasarkan dokumen yang disusun secara resmi oleh pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di tanggal 19 Mei 2023. Yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024.
Dalam dokumen ini dibahas secara rinci berkenaan dengan anggaran yang nantinya akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Pembahasan pokok dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal.
Terdapat empat arah kebijakan belanja pegawai tahun 2024, yaitu sebagai berikut rinciannya:
Pertama, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi antara lain melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.
Kedua, Melanjutkan implementasi Reformasi Birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas.
Halaman selanjutnya,
Ketiga, meningkatkan kualitas belanja…
Halaman : 1 2 Selanjutnya