Program PPG Prajabatan Beasiswa menjadi kesempatan yang menguntungkan teruntuk lulusan S1 Kependidikan maupun Non Kependidikan, utamanya demi meraih sertifikat pendidik.
Sebagai informasi, pemerintah tengah melakukan perubahan besar dalam upaya merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN). Umumnya, perekrutan ASN seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa lewat jalur umum dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tetapi, kini pemerintah memberikan jalur baru melalui PPG Prajabatan Beasiswa.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin gencar membuka pendaftaran PPG Prajabatan bagi lulusan sarjana pendidikan yang belum pernah mengabdi alias mengajar di satuan pendidikan. Bukti bahwa pendaftar belum pernah mengabdi di satuan pendidikan dengan belum terdatanya di sistem data pokok pendidikan (dapodik).
Mekanisme seleksi PPG Prajabatan Beasiswa menggunakan sistem tes setara dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, siapapun yang dinyatakan lulus maka akan langsung menjalani program PPG Prajabatan Beasiswa selama satu tahun dengan sistem pembiayaan beasiswa dari pemerintah alias gratis.
Sebagai informasi, pemerintah membuka keran pendaftaran PPG Prajabatan bertujuan memanggil kembali lulusan sarjana pendidikan yang ingin menjadi pengajar atau guru. Pasalnya, masih banyak S1 Kependidikan yang bekerja di perusahaan swasta maupun BUMN. Artinya profesi guru masih minim peminat meski seseorang memiliki titel S. Pd. Sehingga Kemendikbud membuka program PPG Prajabatan Beasiswa.
Sebagaimana kita ketahui, meninggalkan pekerjaan lama bukanlah pilihan yang mudah, terutama bagi yang sudah memiliki banyak tanggungan. Opsi itu masih cukup berat meninggalkan pekerjaan lama di luar profesi guru. Berbeda dengan fresh graduate, hal ini menjadi kesempatan emas karena mereka masih mersakan vibes bangku study di kampus.
Untuk diketahui, PPG yang memiliki kepanjangan Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan profesi yang diatur dan dilindungi undang-undang, siapa saja yang sudah menyelesaikan PPG akan mendapatkan tunjangan profesi dan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya