Nasib Petugas Kebersihan, Keamanan, dan BLUD dalam Pendataan Non ASN 2022 Ditentukan oleh DPR, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Tenaga Honorer – Permasalahan tenaga honorer selalu menjadi isu yang terus-menerus diperbincangkan dan menjadi perhatian yang sangat serius.

Sebagaimana pada pendataan tenaga honorer, masih banyak sektor yang belum terdata seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Pada prakteknya, dalam pendataan tenaga honorer tersebut masih menyisakan hal-hal yang seharusnya sudah teratasi namun ada persoalan yang timbul dan menjadi perhatian pemerintah termasuk DPR RI.

Lantas, bagaimana nasib dari petugas kebersihan, petugas keamanan, dan BLUD dalam pendataan tenaga honorer dimasa depan? Langkah apa yang sudah dilakukan Komisi II DPR RI?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta Pemerintah untuk mencari solusi dari permasalahan pendataan tenaga honorer. Dirinya berpendapat bahwa pada prakteknya, masih terdapat sektor seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan BLUD yang belum terdata.

“Ternyata, di lapangan prakteknya banyak sekali hal yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk perhatian DPR. Ada sektor yang tidak menjadi bagian untuk didata misalkan kebersihan, keamanan, dan bahkan juga termasuk BLUD. Saya kira ini beberapa isu penting di Komisi II dan Pemerintah harus mencari jalan keluarnya,” kata Yanuar kepada Parlementaria, usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) di Kantor Bupati Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 November 2022, dikutip dari dpr.go.id.

Dirinya menyampaikan, dampak dari dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang isinya mengenai penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023, isu tenaga honorer menjadi perbincangan yang hangat dan perhatian serius di Komisi II DPR RI.

Legislator dapil Jawa Barat X itu juga mengatakan bahwa terjadi kegoncangan dibanyak pihak terutama tenaga honorer setelah adanya edaran yang dikeluarkan MenPAN-RB tersebut.

Halaman berikutnya

Karena tentunya mereka berharap..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis