Nasib Pencairan Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Daerah Anda Sudah Pencairan?

- Editor

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 Kupang  Barat Satu Atap, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Foto: Proses belajar mengajar di SMP Negeri 5 Kupang Barat Satu Atap, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Informasi ini berkaitan dengan kelanjutan kabar nasib tambahan 50% tunjangan profesi guru, tunjangan  yang diberikan Kemenkeu dan Kemenpan RB kepada guru sekaligus memberikan THR, gaji ke 13  tahun 2023.

Banyak guru guru di beberapa daerah hingga saat ini belum mendapatkan pencairan tunjangan tersebut. Sampai sampai menganggap bahwa tambahan 50% Tunjangan profesi guru ini adalah hoax atau berita bohong belaka.

Namun, di daerah tertentu salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat tambahan gaji ke 13 dan THR serta 50% dari TPG telah diterima oleh para guru.

Lalu bagaimana sebenarnya regulasi kebijakan ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Sejatinya kebijakan ini bukanlah hoax atau berita bohong, karena sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menkeu bersama Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.

Yang mana isinya adalah sebagai berikut ini.

THR tahun 2023

Pada Tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 15/2023

Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat

Sejalan dengan upaya menambahkan bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dengan menghadapi kenaikan harga pangan.

Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum) dan 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang- undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Halaman selanjutnya,

Pelaksanaan pemberian…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 14,949 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis