Isu RUU Sisdiknas Ditunda
Komisi X DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) serta Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.
Pada RDPU tersebut membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan di Madrasah serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.
Terdapat pula informasi mengenai aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbud dan masukan RUU Sisdiknas.
Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI memberitahukan bahwa Komisi X mendorong pembaharuan kebijakan pendidikan.
Di mana yang dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik itu akses, mutu dan relevansi pendidikan.
“Komisi X DPR RI meyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan, sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan,” kata Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 19 September 2022 lalu.
Fikri juga memberikan tambahan berkenaan dengan rencana revisi UU Sisdiknas. Dikatakan sampai saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2023.
Sehingga Komisi x DPR RI belum bisa memberikan sikap. Akan tetapi, Komisi X membuka ruang seluas-luasnya untuk semua pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan serta aspirasi terkait pandangan dan substansi RUU Sisdiknas.
“Beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional,” kata Fikri.
Fikri menyatakan bahwa mereka memberikan usulan mengenai pembentukan tim pokja nasional RUU Sisdiknas dari berbagai organisasi.
Berdasarkan pandangan Fikri, bahwa RUU Sisdiknas perlu menambahkan substansi keberpihakan yang seimbang dari negara, pemerintah terhadap satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Demikian artikel mengenai Nasib Pemutihan Sertifikat Pendidik DPD Mendukung RUU Sisdiknas, Mendikbud Ungkap Hal Ini. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2