Nasib pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru setelah seleksi administrasi selanjutnya adalah seleksi kompetensi teknis. Yang mana terdapat passing grade atau nilai ambang batasnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apabila masih terdapat formasi tersedia, apakah pelamar umum yang  tidak lulus passing grade akan bisa mendapatkan penempatan?

Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini selengkapnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta seleksi PPPK guru 2023 ini terdiri dari 4 kategori, yaitu:

Prioritas 1 (P1)

Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.

Prioritas 2 (P2)

Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Prioritas 3 (P3)

Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.

Prioritas 4 (P4/ Umum)

Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Bagi P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.

Namun bagi peserta kategori P2, P3, dan P4 atau pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.

Dan apabila daerah menghendaki juga akan diadakannya seleksi kompetensi tambahan.

Halaman selanjutnya,

Baru kemudian peserta yang dinyatakan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25,186 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis