Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru setelah seleksi administrasi selanjutnya adalah seleksi kompetensi teknis. Yang mana terdapat passing grade atau nilai ambang batasnya.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apabila masih terdapat formasi tersedia, apakah pelamar umum yang tidak lulus passing grade akan bisa mendapatkan penempatan?
Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini selengkapnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta seleksi PPPK guru 2023 ini terdiri dari 4 kategori, yaitu:
Prioritas 1 (P1)
Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.
Prioritas 2 (P2)
Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.
Prioritas 3 (P3)
Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Prioritas 4 (P4/ Umum)
Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.
Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Bagi P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.
Namun bagi peserta kategori P2, P3, dan P4 atau pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.
Dan apabila daerah menghendaki juga akan diadakannya seleksi kompetensi tambahan.
Halaman selanjutnya,
Baru kemudian peserta yang dinyatakan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya