Nasib pelamar Umum PPPK Guru Tidak Lulus Passing Grade Bisa Mengisi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

- Editor

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru setelah seleksi administrasi selanjutnya adalah seleksi kompetensi teknis. Yang mana terdapat passing grade atau nilai ambang batasnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apabila masih terdapat formasi tersedia, apakah pelamar umum yang  tidak lulus passing grade akan bisa mendapatkan penempatan?

Untuk mengetahui jawabannya, simak informasi berikut ini selengkapnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta seleksi PPPK guru 2023 ini terdiri dari 4 kategori, yaitu:

Prioritas 1 (P1)

Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.

Prioritas 2 (P2)

Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.

Prioritas 3 (P3)

Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.

Prioritas 4 (P4/ Umum)

Kategori p4 merupakan guru BPNS pada satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta.

Dan Pelamar lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Bagi P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis, hanya tinggal menunggu penempatan saja.

Namun bagi peserta kategori P2, P3, dan P4 atau pelamar umum harus mengikuti seleksi kompetensi teknis terlebih dahulu.

Dan apabila daerah menghendaki juga akan diadakannya seleksi kompetensi tambahan.

Halaman selanjutnya,

Baru kemudian peserta yang dinyatakan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25,176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis