Nasib Gaji PPPK Pada SE Kemenkeu

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada website resmi dari Kementrian keuangan tersebut, juga terdapat informasi mengenai alokasi transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2023. Pada portal resmi tersebut menjelaskan alokasi transfer dengan rincian  alokasi transfer ke Daerah atau TKD pada APBN Tahun Anggaran 2023.

Salah satu dari hal penting pada belanja negara tersebut adalah TKD atau Transfer ke Daerah yang memiliki jumlah hingga mencapai RP 814.72 trilliun dengan rincian alokasi. Selain itu, pada rincian tersebut juga dijelaskan mengenai Dana Alokasi Umum atau DAU.

Rincian mengenai Dana Alokasi umum tersebut dijelaskan pada poin dua. Pada poin dua tersebut dijelaskan bahwa jumlah Dana Alokasi Umum tersebut mencapai Rp 396 triliun.

Untuk Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaanya memiliki jumlah sebesar Rp 286,77 Trilliun. Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya adalah sebesar Rp 109,23 trilliun.

Untuk lebih rincinya DAU yang ditentukan tersebut digunakan untuk memberikan gaji kepada formasi PPPK, pendanaan keluarahan dan juga pembiayaan layanan publik pada bidang pendidikan, pekerjaan umum dan Kesehatan.

Oleh sebab itu nasib mengenai gaji guru PPPK telah dianggarkan dari Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunanya tersebut. Dengan demikian ASN PPPK memiliki anggaran dari pusat melalui APBN pada tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis