Nama-Nama Tenaga Non ASN yang Dihapus oleh Pemda dan Tidak Masuk Database BKN, Mau Cek Nama Anda? Begini Caranya

- Editor

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan Honorer Dihapus – Saat ini masing-masing Pemda mulai menghapus data non ASN terkait dengan jabatan yang tidak boleh masuk ke dalam database Badan Kepegawiaan Negara (BKN).

Meskipun sebelumnya data tenaga honorer tersebut ditemukan di laman intansi daerah atau Pemda masing-masing.

Sementara itu, berdasarkan dari siaran pers terbaru dari BKN, masing-masing Pemda juga mulai melakukan tindak lanjut terhadap jabatan-jabatan yang seharusnya tidak masuk dalam pendataan.

Dari sinilah tenaga honorer banyak yang bertanya-tanya apakah datanya termasuk ke dalam data yang aman atau justru dihapus? Simak uraian berikut.

Tertanggal 9 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan siaran pers dengan nomor 021/RILIS/BKN/X/2022.

Melalui siaran pers tersebut, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu yang ada di instansi pusat maupun daerah untuk melakukan validasi ulang.

Di mana sebanyak 152.803 data pegawai non ASN tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pendataan non ASN 2022.

Selain itu, BKN juga melampirkan daftar Kementerian dan Pemda yang harus melakukan validasi ulang.

Hal itu dikarenakan instansi-instansi tersebut memiliki tenaga honorer dengan data yang tidak sesuai ketentuan, namun dipaksakan untuk mengikuti pendataan non ASN 2022.

Dengan demikian, masing-masing instansi yang terlampir yang sebelumnya telah mendata seluruh tenaga honorer, akan menghapus nama-nama non ASN yang jabatannya bermasalah dan memvalidasi ulang data-data tersebut.

Halaman berikutnya

Adapun bagi tenaga honorer yang..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 506 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis