Jabatan Honorer Dihapus – Saat ini masing-masing Pemda mulai menghapus data non ASN terkait dengan jabatan yang tidak boleh masuk ke dalam database Badan Kepegawiaan Negara (BKN).
Meskipun sebelumnya data tenaga honorer tersebut ditemukan di laman intansi daerah atau Pemda masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan dari siaran pers terbaru dari BKN, masing-masing Pemda juga mulai melakukan tindak lanjut terhadap jabatan-jabatan yang seharusnya tidak masuk dalam pendataan.
Dari sinilah tenaga honorer banyak yang bertanya-tanya apakah datanya termasuk ke dalam data yang aman atau justru dihapus? Simak uraian berikut.
Tertanggal 9 Oktober Tahun 2022, BKN mengeluarkan siaran pers dengan nomor 021/RILIS/BKN/X/2022.
Melalui siaran pers tersebut, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu yang ada di instansi pusat maupun daerah untuk melakukan validasi ulang.
Di mana sebanyak 152.803 data pegawai non ASN tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pendataan non ASN 2022.
Selain itu, BKN juga melampirkan daftar Kementerian dan Pemda yang harus melakukan validasi ulang.
Hal itu dikarenakan instansi-instansi tersebut memiliki tenaga honorer dengan data yang tidak sesuai ketentuan, namun dipaksakan untuk mengikuti pendataan non ASN 2022.
Dengan demikian, masing-masing instansi yang terlampir yang sebelumnya telah mendata seluruh tenaga honorer, akan menghapus nama-nama non ASN yang jabatannya bermasalah dan memvalidasi ulang data-data tersebut.
Halaman berikutnya
Adapun bagi tenaga honorer yang..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya